Wali kota Sampaikan Nota Penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun 2020

:


Oleh MC KOTA SUBULUSSALAM, Kamis, 15 April 2021 | 17:36 WIB - Redaktur: Tobari - 380


Subulussalam, InfoPublik - Wali kota Subulussalam H Affan Alfian menyampaikan Nota Penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun 2020 pada paripurna DPRK Subulussalam, Kamis (15/4/2021).

Bertempat di Aula Sidang Paripurna DPRK Subulussalam dihadapan pimpinan DPRK dan anggota, jajaran pejabat eselon II dan III, Forkopimda Kota Subulussalam serta undangan lain Walikota menjelaskan sistematika laporan pertanggungjawabannya.

Pertama, pendahuluan, kedua, kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah, ketiga, penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, keempat, tugas pembantuan dan kelima penutup.

Pada Bab Pertama, pendahuluan Walikota menyampaikan dasar hukum laporan pertanggungjawabannya  sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Yang Terdiri Dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Selanjutnya ia menyampaikan  gambaran umum daerah mencakup kondisi geografis, topografis, demografis daerah, dan kondisi ekonomi.

Secara administratif Kota Subulussalam terbentuk sejak tahun 2007 yang terdiri dari 5 kecamatan, 8 kemukiman dan 82 kampong terletak pada 020 27’ 39’’ - 030 00’ 00’’ LU/north latitude dan 970 45’ 00’’ - 980  10’ 00’’ BT/east latitude. 

Dengan jumlah penduduk pada tahun 2020 tercatat sebanyak 97.407 jiwa, yang terdiri dari laki-laki sebanyak 49.552 jiwa dan perempuan sebanyak 47.855 jiwa.

Untuk sektor ekonomi ada 9 potensi unggulan daerah, pertama, pertanian tanaman pangan dengan komoditi unggulannya adalah padi, jagung, kedelai, ubi kayu, kacang tanah, dan ubi jalar. Komoditi jagung adalah yang paling banyak produksinya mencapai 16.588 ton.

Kedua, peternakan dengan komoditas yang dibudidayakan adalah sapi potong, kerbau, kambing, itik, ayam kampong dan ayam ras pedaging. Populasi ternak besar yang paling banyak adalah sapi potong sejumlah 2.484 ekor.

Ketiga, perikanan  dengan komoditas utama adalah ikan mas, nila, lele dan gurami. Keempat, perkebunan dengan komoditas utama adalah perkebunan kelapa sawit dan kare, kelapa, kopi dan kakao. Untuk kelapa sawit telah menghasilkan 35.729 ton.

Kelima, pariwisata, objek wisata unggulan yang dikembangkan dan dipromosikan antara lain Makam Syaikh Hamzah Fansuri, Makan Sultan Daulat, Makam Syek Riman, Nan Tampuk Mas, Alam Indah Lae Pandulangan, SKPK, Wisata Pulo Penang, Air terjun Kedabuhan, Taman Kota dan arum jeram Sikelang.

Untuk mendukung pariwisata dikembnagkan juga usaha perhotelan, homestay, rumah makan, kuliner, industri kerjainan atau cindera mata.

Keenam, Koperasi, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, Pemerintah Kota memberikan perhatian kepada pengembangan koperasi dan UMKM.

Pengembangan koperasi diarahkan melalui bimbingan dan pembinaan secara kontiniu sehingga terjadinya peningkatan jumlah modal sendiri, modal luar, volume usaha, shu berjalan dan jumlah aset.

Saat ini jumlah koperasi di Kota Subulussalam sebanyak 86 unit koperasi.

Ketujuh, Industri, untuk Sektor industri di Kota Subulussalam masih didominasi oleh industri skala kecil dan rumah tangga.

Kedelapan, perdagangan, sektor perdagangan juga memberikan kontribusi dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi dan  menurunkan angka pengangguran.

Untuk meningkatkan peran sektor perdagangan, pemerintah daerah telah meningkatkan sarana dan prasarana perdagangan.

PDRB sebagai salah satu parameter untuk mengukur kinerja perekonomian suatu daerah, pada tahun 2020 menunjukan  kenaikan yang cukup signifikan baik menurut harga berlaku maupun harga konstan.

PDRB harga berlaku tahun 2019 adalah sebesar Rp.1.726 milyar dan pada tahun 2020 menjadi Rp.1.804 miliar, sedangkan PDRB harga konstan pada tahun 2019 sebesar Rp. 1.358 Miliar dan pada tahun 2020 meningkat menjadi Rp. 1.385 Miliar

Secara keseluruhan PDRB Kota Subulussalam meningkat sebesar 1,97%. adanya peningkatan PDRB ini menunjukan semakin baiknya kinerja perekonomian Kota Subulussalam pada tahun 2020.

Prioritas pembangunan daerah Kota Subulussalam tahun 2020 sebagaimana dijabarkan dalam rencana kerja Pemerintah Kota (RKPK) tahun 2020 yakni pertama, meningkatkan kualitas hidup manusia melalui pembangunan sarana prasarana pelayanan dasar, peningkatan mutu pendidikan dan kesehatan.

Kedua, meningkatkan konektivitas antar wilayah melalui pembangunan sarana prasarana infrastruktur, ketiga, meningkatkan perekonomian masyarakat berorientasi potensi unggulan daerah dan lingkungan hidup.

Keempat, memperkuat tata Pemerintahan melalui percepatan reformasi birokrasi, peningkatan kualitas dan penguasaan Iptek, kelima, memperkuat tatanan kehidupan masyarakat yang islami dan berbudaya.                     

Pada bab II dalam kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah, Walikota menyampaikan,  untuk pengelolaan pendapatan daerah ia menjelaskan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah

Menurutnya, kebijakan perencanaan pendapatan daerah tahun 2020 diupayakan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, sehingga dapat memperkecil ketergantungan terhadap sumber pendapatan dari pemerintah pusat dan provinsi.

Kota Subulussalam mempunyai potensi sumber daya alam yang cukup banyak, namun belum dapat dimanfaatkan secara optimal. sehingga kontribusinya pada pendapatan asli daerah belum optimal.

Meskipun demikian Pemerintah Daerah akan terus berusaha melakukan berbagai kebijakan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi setiap tahun.

Untuk target dan realisasi pendapatan, pertama, pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun 2020 PAD ditargetkan Rp.67.082.889.328,- dan telah dapat direalisasikan sebesar Rp.55.780.164.989,02 atau 83,12%.

Kedua, Dana perimbangan, pada tahun 2020 ditargetkan Rp.397.426.935.926,-  dan telah dapat direalisasikan sebesar Rp.392.235.153.648,- atau 98,69%.

Ketiga, lain-lain pendapatan yang sah pada tahun 2020 ditargetkan Rp.264.019.495.748,- dan telah dapat direalisasikan sebesar Rp.156.470.065.220,-  atau 59,26%.

Untuk pengelolaan belanja daerah, pertama, Belanja,  belanja tidak langsung tahun 2020 dianggarkan sebesar Rp.330.322.303.156,06 dengan realisasi sebesar Rp.241.534.784.580 atau 73,12% yang terdiri dari belanja pegawai, dianggarkan sebesar Rp.168.229.125.115,06,- dengan realisasi sebesar Rp. 163.629.794.616,- atau 97,26%.

Belanja Hibah, dianggarkan sebesar Rp.10.882.853.500,- dengan realisasi sebesar Rp.9.578.766.000,- atau 88,01%. Belanja Bantuan Sosial, dianggarkan sebesar Rp.8.215.655.000,- dengan realisasi sebesar rp.6.260.515.800,- atau 76,20%.

Belanja Tidak Terduga, dianggarkan sebesar Rp.17.094.926.726,- dengan realisasi sebesar rp.16.637.609.438,- atau 97,32%. Belanja Bantuan Keuangan, dianggarkan sebesar Rp.125.899.742.815,- dengan realisasi sebesar Rp.45.428.098.726,- atau 36,08%.

Kedua, belanja langsung, belanja langsung pada tahun 2020 dianggarkan Rp.457.503.348.137,- dengan realisasi sebesar rp.363.048.735.261,85 atau 79,35% yang terdiri dari belanja pegawai, dianggarkan sebesar rp.72.029.571.166,- dengan realisasi sebesar Rp.69.834.841.280,35 atau 96,95%.

Belanja Barang dan Jasa, dianggarkan sebesar Rp.190.412.187.654,- dengan realisasi sebesar rp.156.570.889.199,01 atau 82,22%. Belanja Modal, dianggarkan sebesar Rp.195.061.589.317,- dengan realisasi sebesar rp.136.643.004.782,49 atau 70,05%.

Ketiga, Pembiayaan, pada tahun 2020 penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp.60.316.330.291,06 dengan realisasi sebesar Rp.10.763.885.967,10 atau 17,84% dan pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar rp.1.000.000.000,- dengan realisasi sebesar Rp.0,- atau 0%.

Untuk rincian alokasi dan realisasi belanja SKPK, DPRK, Walikota dan Wakil Walikota, pertama, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dialokasikan belanja sebesar Rp.132.973.498.791,- dengan realisasi sebesar Rp.122.729.574.919,01 atau 92,29%.

Ke-2, Dinas Kesehatan,  dialokasikan belanja sebesar Rp.45.920.302.012,-  dengan realisasi sebesar Rp. 38.053.073.468,-  atau 82,86%.

Ke-3, Rumah Sakit Umum Daerah, dialokasikan belanja sebesar Rp.66.647.801.690,- dengan realisasi sebesar Rp.58.623.737.677,35 atau 87,96%.

Ke-4, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dialokasikan belanja sebesar Rp.107.903.840.179,- dengan realisasi sebesar Rp. 69.085.977.235,- atau 64,02%.

Ke-5, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dialokasikan belanja sebesar Rp.5.435.001.716,- dengan realisasi sebesar Rp. 5.384.876.326,- atau 99,07%.

Ke-6, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, dialokasikan belanja sebesar Rp.3.792.040.946,- dengan realisasi sebesar Rp. 3.740.849.941,-  atau 98,65%.

Ke-7, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dialokasikan belanja sebesar Rp.3.394.984.593,- dengan realisasi sebesar Rp.2.765.155.746,- atau 81,44%.

Ke-8, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dialokasikan belanja sebesar Rp. 15.543.518.714,-  dengan realisasi sebesar Rp. 9.889.256.502,49,-   atau 63,62%.

Ke-9, Dinas Sosial dialokasikan belanja sebesar Rp. 6.271.630.637,-  dengan realisasi sebesar Rp. 4.603.666.605,- atau 73,40%.

Ke-10, Dinas Pangan dialokasikan belanja sebesar Rp. 1.620.188.437,- dengan realisasi sebesar Rp. 1.557.104.222,- atau 96,10%.

Ke-11, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dialokasikan belanja sebesar Rp. 2.604.999.561,- dengan realisasi sebesar Rp. 2.554.695.239,- atau 98,06%.

Ke-12, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong dialokasikan belanja sebesar Rp. 2.546.326.151,- dengan realisasi sebesar Rp. 2.474.106.618,- atau 97,16%.

Ke-13, Dinas Perhubungan, dialokasikan belanja sebesar Rp. 5.282.478.115,-  dengan realisasi sebesar Rp. 5.071.949.034,- atau 96,01%.

Ke-14, Dinas Komunikasi dan Informatika dialokasikan belanja sebesar Rp. 2.858.470.029,-  dengan realisasi sebesar Rp. 2.767.853.645,- atau 96,82%.

Ke-15, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dialokasikan belanja sebesar Rp. 5.414.762.293,- dengan realisasi sebesar Rp. 4.963.332.695,- atau 91,66%.

Ke-16, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dialokasikan belanja sebesar Rp. 1.836.872.736,- dengan realisasi sebesar Rp. 1.794.174.417,- atau 97,67%.

Ke-17, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dialokasikan belanja sebesar Rp. 2.175.715.271,- dengan realisasi sebesar Rp. 2.027.109.238,- atau 93,16%.

Ke-18, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata dialokasikan belanja sebesar Rp. 9.950.498.180,-  dengan realisasi sebesar Rp. 6.236.474.092,-  atau 62,67%.

Ke-19, Dinas Pertanian, Perkebunan dan Perikanan dialokasikan belanja sebesar Rp. 48.208.296.004,- dengan realisasi sebesar Rp. 40.360.255.879,- atau 83,72%.

Ke-20, DPRK dialokasikan belanja sebesar Rp. 7.336.685.573,- dengan realisasi sebesar Rp. 7.323.950.095,- atau 99,82%.

Ke-21, Walikota dan Wakil Walikota dialokasikan belanja sebesar Rp. 577.903.373,- dengan realisasi sebesar Rp. 430.997.892,-  atau 74,57%.

Ke-22, Sekretariat Daerah dialokasikan belanja sebesar Rp. 39.251.419.510,-   dengan realisasi sebesar Rp. 35.442.912.425,-   atau 90,29%.

Ke-23, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kota dialokasikan belanja sebesar Rp. 10.919.320.201,-   dengan realisasi sebesar Rp. 10.076.168.781 atau 92,27%.

Ke-24, Kecamatan Simpang Kiri dialokasikan belanja sebesar Rp. 2.597.043.510,- dengan realisasi sebesar Rp. 2.549.982.738,-  atau 98,18%.

Ke-25, Kecamatan Penanggalan dialokasikan belanja sebesar Rp. 2.042.414.195,- dengan realisasi sebesar Rp. 1.990.295.450,- atau 97,44%.

Ke-26, Kecamatan Rundeng dialokasikan belanja sebesar Rp. 2.308.928.358,- dengan realisasi sebesar Rp. 2.263.352.542,-  atau 98,02%.

Ke-27, Kecamatan Longkib dialokasikan belanja sebesar Rp. 1.341.054.707,-  dengan  realisasi sebesar Rp. 1.316.877.771,- atau 98,19%.

Ke-28, Kecamatan Sultan Daulat dialokasikan belanja sebesar Rp. 1.963.113.277,- dengan realisasi sebesar Rp. 1.922.386.737,-atau 97,92%.

Ke-29, Dinas Syari’at Islam dan Pendidikan Dayah dialokasikan belanja sebesar Rp. 20.474.322.745,- dengan realisasi sebesar Rp. 17.350.313.028,-  atau 84,74%.

Ke-30, Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama dialokasikan belanja sebesar Rp. 1.595.987.782,-  dengan realisasi sebesar Rp. 1.575.941.907,- atau 98,74%.

Ke-31, Sekretariat Majelis Pendidikan Daerah dialokasikan belanja sebesar Rp. 1.741.769.617,- dengan realisasi sebesar Rp. 1.698.076.993,-  atau 97,49%.

Ke-32, Sekretariat Majelis Adat Aceh dialokasikan belanja sebesar Rp. 1.420.867.344,- dengan  realisasi sebesar Rp. 1.399.833.751,-  atau 98,51%.

Ke-33, Sekretariat Baitul Mal dialokasikan belanja sebesar Rp. 6.226.952.696,- dengan realisasi sebesar Rp. 6.108.515.270,- atau 98,09%.

Ke-34, Sekretariat Dewan Pengurus Korpri dialokasikan belanja sebesar Rp. 605.455.723,- dengan  realisasi sebesar Rp. 587.131.456,- atau 96,97%.

Ke-35, Inspektorat  dialokasikan belanja sebesar Rp. 5.063.282.930,-  dengan realisasi sebesar Rp. 5.001.053.993,- atau 98,77%.

Ke-36, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dialokasikan belanja sebesar Rp. 5.675.322.270 dengan realisasi sebesar Rp. 5.541.094.247 atau 97,63%.

Ke-37, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dialokasikan belanja sebesar Rp. 18.757.253.731 dengan realisasi sebesar Rp. 18.276.802.227 atau 97,43%.

Ke-38, Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia dialokasikan belanja sebesar Rp. 3.448.569.963  dengan realisasi sebesar Rp. 3.108.737.770  atau 90,14%.

Ke-39, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB dialokasikan belanja sebesar Rp. 5.285.041.676,-  dengan realisasi sebesar Rp. 5.116.873.425,- atau 96,81%.

Ke-40, Dinas Pertanahan dialokasikan belanja sebesar Rp. 9.161.736.210  dengan realisasi sebesar Rp6.834.346.639 atau 74,59%.

Dan terakhir ke-41 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dialokasikan belanja sebesar Rp7.556.801.806  dengan realisasi Rp6.079.741.242 atau 80,45%.

Pada bab III terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, disampaikannya bahwa sesuai Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pembagian urusan adalah urusan konkuren atau urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.dibagi menjadi urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.

Kota Subulussalam menyelenggarakan 22 urusan wajib dan 7 (tujuh) urusan pilihan, pemerintah kota subulussalam juga melaksanakan urusan pemerintahan fungsi penunjang. semua urusan pemerintahan tersebut telah kami jabarkan melalui program dan kegiatan di masing-masing SKPK.

Pada bab IV terkait tugas pembantuan, Wali kota juga menjelaskan disamping menyelenggarakan urusan konkuren (wajib dan urusan pilihan) dan urusan pemerintahan fungsi penunjang,

Pemerintah Kota Subulussalam pada tahun 2020 juga menyelenggarakan tugas pembantuan yang dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat kota antara lain Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, dana yang dianggarkan sebesar Rp3.000.000.000 dengan realisasi keuangan Rp2.764.360.000 atau 92,15% dan realisasi fisik kegiatan ini 100%.

Diakhir penyampaiannya, Wali kota mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRK dan anggota, Forkopimda, seluruh pimpinan instansi vertikal, pimpinan jajaran TNI/Polri.

Jajaran aparatur Pemko, pimpinan parpol ormas lsm insan pers, para tokoh masyarakat, alim ulama, pemuda , pihak swasta, pengusaha dan seluruh masyarakat Kota Subulussalam. Ia juga menyampaikan permintaan maaf atas segala kekurangan dan kekhilafannya.

Selanjutnya Walikota H. Affan Alfian didampingi Wakil Walikota Drs. Salmaza, MAP dan Sekda Ir. Taufit Hidayat menyerahkan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada pimpinan DPRK. (MC Kota Subulussalam/toeb)