:
Oleh MC KAB PESISIR SELATAN, Kamis, 8 April 2021 | 10:53 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 400
Painan, InfoPublik - Seluruh informasi yang disimpan dalam dokumen-dokumen Badan Publik status dasarnya adalah terbuka dan walaupun bersifat tertutup/ rahasia harus melalui proses.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Selatan, Junaidi setelah mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. Sumbar bertempat di PCC Painan, Rabu (8/4/2021).
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,”katanya.
Ia menambahkan kebutuhan masyarakat terhadap informasi dijamin dalam Amandemen UUD 1945 dan UU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga kepatuhan Badan Publik terhadap pemenuhan standar layanan informasi publik menjadi prioritas.
“Keterbukaan Informasi Publik pada semua sektor pemerintah merupakan keniscayaan agar bisa mewujudkan kekuatan ekonomi di Pesisir Selatan, dan mengesampingkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik artinya mengesampingkan tujuan luhur untuk membangun Pesisir Selatan yang maju,”imbuhnya.
Dijelaskannya juga salah satu informasi yang memegang peranan penting dalam mewujudkan Pesisir Selatan Maju adalah keterbukaan Informasi terhadap Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, hal tersebut tidak bisa dipungkiri mengingat Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan selalu mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk pengadaan barang dan jasa.
“Keterbukaan Informasi Publik dalam pengadaan barang dan jasa salah satu upaya untuk menekan kasus korupsi, untuk itu keterlibatan masyarakat dalam mengawasi setiap aspek penyelenggaaan pemerintah semestinya tidak dibatasi, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,”tambahnya.
Kita berharap, kepada Komisi Informasi sebagai lembaga negara non sruktural pengawal rezim keterbukaan informasi publik segera menetapkan Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) dalam Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah.
“Semoga ke depannya Rancangan Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) dalam Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah bisa diundangkan, sehingga tidak ada lagi informasi rahasia,”tuturnya.(MC.kabupaten Pesisir Selatan/Eyv)