:
Oleh MC KOTA SUBULUSSALAM, Kamis, 1 April 2021 | 16:29 WIB - Redaktur: Juli - 535
Subulussalam, InfoPublik - Pendataan Keluarga tahun 2021 yang dilakukan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mulai dilaksanakan pada 1 April-31 Mei 2021. Di Kota Subulussalam, Aceh yang perdana didata petugas adalah Wali Kota Subulussalam H. Affan Alfian dan istrinya Mariani Harahap.
Bertempat di pendopo Wali Kota Subulussalam, Kamis (01/04/2021) kader pendata Desa Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri Muzakir Walad mendata keluarga Wali Kota H. Affan Alfian didampingi istrinya Mariani Harahap, menjawab pertanyaan yang disampaikan petugas.
Manager pengelola Kecamatan Simpang Kiri, Ratna Elida Hanum, Manager Data M. Prana Astaman, Supervisor Desa Subulussalam, Suryani Saing turut terlibat dalam pendataan.
Pendataan dilanjutkan kepada keluarga Wakil Wali Kota, Salmaza, keluarga Sekda Taufit Hidayat, dan keluarga Wakil Ketua DPRK, Fajri Munte.
Kepala DP3AKB Kota Subulussalam, Nurul Akmal beserta para Kabid ikut mengawal suksesnya kegiatan pendataan perdana di Kota Subulussalam.
Nurul Akmal menyebutkan, pendataan dilakukan untuk validasi data sebagai dasar bagi pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan peningkatan, dan pemerataan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
Pembangunan dimulai dari perencanaan yang baik, dan perencanaan berdasarkan data yang akurat. Pendataan Keluarga tahun 2021 menghasilkan data mikro keluarga secara by name by address sebagai penyediaan data atau dasar dalam perencanaan dan pemerataan pembangunan.
Disampaikan bahwa, pendataan Keluarga tahun 2021 menjadi sesuatu yang penting bagi pemerintah, dan pemerintah daerah dalam menyediakan basis data keluarga untuk intervensi Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, Keluarga Berencana (Bangga Kencana), dan program pembangunan lainnya.
Menurut dia. pendataan keluarga dilakukan serentak setiap lima tahun sekali melalui kunjungan ke keluarga dari rumah ke rumah. Adapun BKKBN melakuan pendataan keluarga sebagai amanat UU 52 tahun 2009, tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dan Peraturan Pemerintah No 87 tentang Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga.
"Keluarga adalah bagian fundamental dalam masyarakat, agama, dan negara. Negara menjamin dan melindungi setiap warganya untuk mendapatkan haknya, dan pendataan keluarga ini dilakukan dalam usaha melindungi dan memenuhi hak tiap warga negara, termasuk keluarga," imbuh dia.
Pendataan Keluarga tahun 2021 penting dilakukan untuk memotret dan mengenali keluarga Indonesia. Selain itu, pendataan juga dilakukan untuk mengetahui potensi dan kendala keluarga Indonesia dalam fungsi vital di bidang kesehatan, pendidikan, serta ekonomi.
Pendataan Keluarga tahun 2021, lanjut dia, menyediakan profil pasangan usia subur, keluarga dengan balita, keluarga dengan remaja, keluarga dengan lansia, dan aspek kesejahteraan keluarga by name by address yang tidak tersedia secara lengkap pada sumber data manapun.
"Semua potensi dan tantangan keluarga merupakan potensi dan tantangan bagi bangsa. Maka dilakukan pendataan untuk mengukur kualitas kemandirian dan kebahagiaan keluarga," tutup dia.