:
Oleh MC KAB PASER, Kamis, 25 Maret 2021 | 13:59 WIB - Redaktur: Juli - 456
Tana Paser, InfoPublik – Kasie Angkutan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser Kalimantan Timur, M. Idris mengatakan angkutan sawit boleh melintas di jalan umum dengan tetap memperhatikan ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Tidak ada larangan untuk angkutan sawit melintasi jalan umum. Asal mematuhi ketentuan,” kata Idris, Kamis (25/03/2021).
Idris mengatakan, tipe jalan di Kabupaten Paser dikategorikan dalam jalan kelas II yang artinya angkutan hanya diperbolehkan membawa muatan maksimal 8 Ton.
“Sesuai ketentuan kelas jalan karena jalan kit akelas jalan II, jumlah berat yang diizinkan berdasarkan buku KIR, itu maksimal 8 ton,” jelas Idris.
Dikemukakan dia, Pemkab Paser telah mengatur ketentuan muatan tersebut dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018.
“Meski pada kenyataannya di lapangan masih ada yang muatannya sampai 12 ton,” ujar dia.
Oleh karena itu, Dishub Paser akan menyurati pelaku angkutan sawit agar menaati peraturan itu disamping akan ada kegiatan pengawasan di lapangan.
Adapun pengawasan di lapangan terhadap angkutan yang melanggar ketentuan muatan, menurut dia, harus melalui uji jembatan timbang.
Meski, kata Idris, sebenarnya Dishub Paser mampu melihat angkutan mana yang secara kasat mata dinyatakan melanggar ketentuan itu.
“Misal kalau kita lihat ada muatan melebih terpal, itu harus dikurangi. Ketika ditutup terpal, tidak ada pelanggaran. Dan muatannya idealnya 8 Ton,” jelas Idris.
Kementerian Perhubungan saat ini sedang membangun jembatan timbang di Kecamatan Kuaro yang akan berfungsi sebagai pengukur kendaraan beserta muatan yang dibawanya. (MC Paser/Hutja)