KBS Perkuat Program Pusat untuk Kabupaten Kota se-Provinsi Bengkulu

:


Oleh PROVINSI BENGKULU, Rabu, 17 Maret 2021 | 09:08 WIB - Redaktur: Kusnadi - 341


Bengkulu, InfoPublik - Kartu Bengkulu Sejahtera (KBS) yang diluncurkan sebagai Program 100 hari Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu pada Kamis (11/03) lalu, di hadapan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, merupakan penguat program pusat untuk masyarakat Kabupaten Kota se-Provinsi Bengkulu.

Pasalnya, masih banyak ditemukan adanya warga masyarakat Provinsi Bengkulu yang layak belum menerima Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS). Untuk itu, penerima manfaat dari program KBS ini adalah masyarakat kurang mampu yang belum dijamin kesehatannya baik dari pemerintah pusat, pemerintah kabupaten dan kota.

"Program Kartu Bengkulu Sejahtera (KBS) sejatinya sudah mulai dirancang sejak tahun 2019, dimulai dari bidang kesehatan berupa jaminan kesehatan daerah," jelas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni saat menggelar konferensi pers, (Selasa 16/03/2021).

Dijelaskan, program KBS mulai berjalan pada tahun anggaran 2020, yang dikenal dengan sebutan Jaminan Kesehatan Provinsi (Jamkesprov).

"Namun berubah nama sejak adanya UU Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), karena harus diseragamkan menjadi satu nama JKN KIS. Dan sumber kepesertaannya berdasar usulan dari kabupaten/kota dengan mekanisme menyaringan data yang ketat dari BPJS," tambahnya.

Di Provinsi Bengkulu berdasar data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terdapat 150.000 kepesertaan mandiri kelas 3 yang dinonaktifkan, karena tidak mampu membayar pada tahun 2019.

Maka pada tahun 2020, pemprov pembuat program untuk 20.250 peserta JKN mandiri kelas 3 yang menunggak bayaran untuk dibantu. Program yang bersumber dari dana bagi hasil cukai rokok provinsi Bengkulu ini fokus menanggung tanggungan jaminan kesehatan ini.

"Ada penambahan 13.493 peserta untuk masyarakat yang belum sama sekali terdaftar atau memiliki kartu JKN, yang berhak mendapatkan jaminan kesehatan yang dibiayai melalu dana bagi hasil cukai rokok. Hingga totalnya pada tahun 2021 ini menjadi 33.743," tegas Herwan.

Prinsip dasar dari program KBS ini untuk semakin memperkuat program pusat dan mendukung suksesnya cakupan kepesertaan semesta (Universal Health Coverage) JKN sesuai amanat presiden dalam hal pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu.

Semangat dari KBS ini tidak hanya jaminan kesehatan saja namun juga ada jaminan pendidikan (KIP) dan bantuan sosial.

“Jadi sebelumnya yang sudah berjalan kartu ini sudah jelas anggarannya, memang dalam DPA APBD namanya JKN KIS Provinsi Bengkulu bukan KBS. Sementara untuk jaminan pendidikan dan bantuan sosial masih dalam pengusulan," jelas Herwan.

Untuk diketahui, bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu saat ini sedang disusun untuk Jaminan Kesehatan Provinsi Bengkulu. Dan sudah dua kali dilakukan pembahasan secara intens.