Pemkab Bengkulu Utara Bahas Realokasi dan Refocusing Anggaran Penanganan COVID-19 2021

:


Oleh MC KAB BENGKULU UTARA, Jumat, 12 Maret 2021 | 17:00 WIB - Redaktur: Juli - 254


Bengkulu Utara, InfoPublik - Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Haryadi melakukan rapat bahas realokasi dan refocusing anggaran penanganan COVID-19 2021, di ruang Rapat Setdakab BU, Jumat (12/03/2021).

Turut hadir pada kegiatan tersebut DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, DPRD provinsi, Asisten I, II, III Setdakab BU, Kepala BPKAD BU, dan Kepala Bappeda BU.

Rapat tersebut dilakukan terkait dengan terbitnya Surat Edaran dari Menteri Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 Tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, Tahun Anggaran 2021 untuk penanganan pandemi COVID-19.

Dalam Surat Edaran tersebut disampaikan sehubungan dengan penanganan pandemi Corona Virus COVID-19 termasuk dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, perlu dilakukan penyesuaian penggunaan (refocusing) anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk Tahun Anggaran (TA) 2021.

Dalam hal pemerintah daerah tidak menerima DAU TA 2021 atau DAU TA 2021 tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan penanganan COVID-19 sebagaimana pada butir 3, pemerintah daerah dapat menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH).

Dalam hal dukungan pendanaan yang bersumber dari DAU atau DBH tidak mencukupi, pemerintah daerah mendanai dari sumber lainnya dalam Penerimaan Umum APBD.

Sekda BU pada kesempatan tersebut manyampaikan agar seluruh leading sektor terkait, agar menindaklanjuti sesuai dengan Surat Edaran tersebut agar dapat melakukan penyesuaian penggunaan (refocusing) TKDD atau perubahan mekanisme pelaksanaan kegiatan sebagaimana pada surat edaran tersebut disampaikan. 

MediaCenter
#PemkabBengkuluUtara