Delapan Poin Instruksi Gubernur Kaltim Terkait Percepatan Penanganan COVID-19

:


Oleh MC KAB PASER, Kamis, 11 Februari 2021 | 14:15 WIB - Redaktur: Juli - 209


Tana Paser, InfoPublik – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluarkan Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 1 Tahun 2021 kepada bupati/wali kota, camat dan kepala desa.

Instruksi tersebut berlaku sejak ditetapkan pada 4 Februari 2021 lalu. Apa isi kedelapan poin tersebut dan bagaimana penerapannya di Kabupaten Paser.

Wakil Bupati (Wabup) Paser Kaharuddin menjelaskan, penerapan instruksi gubernur menyesuaikan kondisi sosial di masyarakat. Pembatasan aktivitas pada Sabtu dan Minggu, tidak sepenuhnya diterapkan. Namun, pengawasan penerapan protokol di pusat perbelanjaan dan rumah makan serta tempat umum akan dioptimalkan.

“Kami  setuju untuk tetap melanjutkan keputusan ini tapi dalam hal ini ada semacam keringan yaitu, jangan sampai di pasar maupun plaza kandilo kita keras menangani, ada semacam keringan di pasar itu,” kata Kaharuddin usai rapat evaluasi instruksi gubernur bersama unsur Forkopimda, di kantor bupati, Rabu (10/02/2021).

Ada delapan poin dalam instruksi Gubernur Kaltim. Poin pertama, Gubernur Kaltim Isran Noor meminta kepada  mengambil langkah strategis dalam percepatan penanganan COVID-19 dengan melibatkan elemen masyarakat. Maksud dari poin pertama, dijabarkan dalam poin kedua.

Di poin Kedua, dijelaskan bahwa percepatan penanganan COVID-19 yang melibatkan masyarakat adalah penerapan 5 M.  COVID-19 bisa ditekan penyebarannya jika masyarakat disiplin 5 M yaitu; mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan  mengurangi mobilitas.

“Kami harap masyarakat menerapkan 5 M untuk menekan penyebaran COVID-19,” ujar Wabup Paser Kaharuddin.

Selanjutnya pada poin ketiga, daerah diminta melaksanakan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Diketahui bahwa Pemkab Paser telah menerapkan PPKM sejak sejak 1 hingga 14 Febuari 2021. Ketentuan itu tertuang dalam Surat edaran Nomor 300/005/B.3SATGASCOVID-19/2021 tentang PPKM guna menekan penyebaran COVID-19.

Pada poin keempat, masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah setiap  Sabtu dan Minggu terhitung mulai 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Poin kelima, daerah diminta melakukan penyemprotan disinfektan di tempat umum dan pusat keramaian setiap Sabtu dan Minggu secara berkala

Asisten Ekomomi Setda Paser Ina Rosana mengatakan, aktivitas pasar tetap berjalan dengan protokol kesehatan.

"Aktivitas ekonomi tetap dibuka namun tidak sepenuhnya, tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Paser Ina Rosana.

Ina mengatakan, pasar Induk Senaken tetap buka pada Sabtu dan Minggu hingga siang hari. "Siang hari ada penyemprotan disinfektan dan setelah itu aktivitas kembali normal, dengan protokol kesehatan," ujar Ina.

Aktivitas masyarakat di pasar lanjut Ina, akan diperketat dengan mewajibkan menggunakan masker dan menerapakan 5M sesuai Intruksi Gubernur. Perketatan penerapan protokol juga akan diterapkan di berbagai tempat seperti Plaza Kandilo, dan rumah makan.

Poin keenam instruksi Gubernur, daerah membentuk dan mengaktifkan posko satuan tugas penanganan Covid-19 dari tingkat Kabupaten hingga tingkat RT

Poin ketujuh, melakukan operasi yustisi secara terus menerus dan terpadu yang digelar bersama institusi terkait dalam rangka menegakkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19. Kedelapan, melaksanakan instruksi gubernur ini dengan sungguh-sunmggu dan penuh tanggung jawab. (MC Paser/Hutja)