:
Oleh MC KAB BINTAN, Kamis, 11 Februari 2021 | 00:27 WIB - Redaktur: Juli - 305
Bintan, InfoPublik - Bupati Bintan, Apri Sujadi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan dan jajaran terkait lainnya membahas beberapa agenda agraria di Kantor Bapelitbang Bintan, Rabu (10/2/2021).
Beberapa isu pembahasan yaitu, Pemkab Bintan akan segera menggesa pekerjaan sertifikasi 402 persil lahan aset yang dimiliki Pemkab Bintan, lalu membahas Zona Nilai Tanah (ZNT) dan rencana pelepasan kawasan hutan serta pembahasan lahan di Kecamatan Bintan Utara.
Dia mengatakan, ke depannya ZNT akan dijadikan salah satu dasar untuk jual beli lahan guna pembayaran pajak jual beli. "Hal ini sesuai dengan ketentuan dari BPN sedangkan untuk pembayaran PBB masih tetap berdasarkan NJOP," kata dia.
Lalu lanjut dia, untuk rencana usulan pelepasan kawasan hutan nanti akan diupayakan bagi kawasan permukiman, perkantoran/pemerintahan serta lahan pertanian terlebih dahulu.
"Usulan pelepasan kawasan hutan, Kabupaten Bintan kemarin mendapat sekitar 700 Ha. Untuk itu, kita akan utamakan beberapa kawasan meliputi kawasan permukiman masyarakat, kawasan perkantoran/pemerintahan serta lahan pertanian terlebih dahulu," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan, Asnen menuturkan bahwa, pihaknya siap untuk membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan dalam menyelesaikan beberapa persoalan yang dihadapi.
Untuk penyelesaian hal tersebut menurutnya nanti akan dibentuk tim kecil yang terdiri dari beberapa unsur dengan beberapa tugas dan fungsi pokok sesuai bidangnya.
"Untuk pekerjaan sertifikasi 402 persil aset Pemkab Bintan kita siap untuk membantu. Lalu untuk ZNT nantinya akan dijadikan dasar bagi referensi pajak jual beli berdasarkan zona kawasan yang ditetapkan oleh BPN, juga pelepasan kawasan hutan serta pembahasan lahan di Kecamatan Bintan Utara. Insya Allah kita siap membantu pemerintah daerah," jelas dia.