Pengiriman Sarang Walet dari Paser Akan Diperketat di Bandara

:


Oleh MC KAB PASER, Rabu, 10 Februari 2021 | 14:00 WIB - Redaktur: Kusnadi - 976


Tana Paser, InfoPublik – Guna mengoptimalkan penerimaan pajak sarang burung walet, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser Kalimantan Timur akan menjalin kerjasama dengan Angkasa Pura guna memperketat pengawasan terhadap sarang walet yang tidak membayar pajak.

Kepala Bapenda Paser Afra Nahetha mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti rencana tersebut dengan bersurat ke Angkasa Pura di Balikpapan dan Banjarmasin.

“Kita sudah bersurat ke Bandara Balikpapan dan Banjarmasin, semoga mau kerjasama,” kata Afra, Rabu (10/02/2021).

Afra mengatakan dengan kerjasama itu nantinya pihak bandara akan mengawasi pengiriman sarang burung walet tak berpajak yang melintasi kargo.

“Agar bisa terpantau dari situ. Semoga mau kerjasama, kalau (sarang walet) belum bayar pajak jangan dimasukkan,” kata Afra.

Menurut Afra selama ini Bapenda Paser tidak bisa memantau sarang burung walet yang tidak membayar pajak.

“Apalagi yang tidak berizin. Padahal sudah ada Perda tahun 2017 tentang izin pembangunan sarang walet,” ujar Afra.

Dikemukakan Afra Bapenda Paser menetapkan pembayaran pajak sarang walet sebesar tujuh persen dari penghasilan.

Namun kata dia, perimaan pajak sarang burung walet di Paser pada tahun 2020 hanya sebesar Rp25 juta, padahal jumlah sarang walet di Paser cukup banyak.

Jumlah tersebut diperoleh dari segelintir pengusaha sarang walet yang sadar dan peduli dan sadar membayar pajak.

“Cerita mereka belum menghasilkan, Kita dapat laporan dari penjual, katanya dapatnya cuma berapa, kita dengan modal kepercayaan. Karena pajak itu ada yang berdasarkan laporan dan pajak yang sudah ditetapkan,” jelas Afra.

Afra mengimbau pengusaha sarang walet yang belum memiliki izin, untuk segera mengurusnya. Ia mengajak pengusaha sarang walet, agar mau membayar pajak sebagai bentuk kepeduliannya terhadap pembangunan daerah.

“Kami harap pengusaha sarang walet yang belum berizin, segera mengurus izin dan membayar pajak. Karena dari pajak itu digunakan untuk pembangunan daerah,” ujar Afra. (MC Paser/Hutja)