:
Oleh MC PROV JAWA BARAT, Selasa, 9 Februari 2021 | 14:36 WIB - Redaktur: Kusnadi - 153
Sukabumi, InfoPublik - Sebanyak 638 Pegawai Honor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi kini tengah berbahagia, pasalnya mereka mendapat Surat Keputusan (SK) Bupati Sukabumi tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkup Pemkab Sukabumi.
Petikan SK itu diserahkan oleh Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami kepada lima orang perwakilan secara simbolis dan disaksikan oleh seluruh pegawai honor yang menerima surat keputusan tersebut melalui zoom meeting.
Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada tahap I ( Satu) terdiri dari 541 guru ahli pertama, 73 penyuluh pertanian dan 24 tenaga kesehatan.
Dalam amanatnya, Marwan menyampaikan bahwa dengan status kepegawaian P3K saat ini para pegawai harus semakin bersemangat dalam bekerja.
"Berbagai tahapan sudah dilalui untuk mendapatkan SK ini, jadi semangat bekerja jangan sampai kendor, integritas, pengabdian, harus lebih kuat untuk melayani masyarakat," ucap Bupati di pendopo Sukabumi Jalan Ahmad Yani, Senin (08/02/2021).
Marwan meminta peran dan tanggung jawab yang tinggi untuk mengoptimalkan pelayanan pemerintah terhadap masyarakat. "Perlihatkan dedikasi untuk bangsa dan negara, tunjukan kinerja terbaik untuk Kabupaten Sukabumi," tambahnya.
Selain membahas optimalisasi pelayanan, Marwan juga mengajak pegawai P3K untuk aktif berdonor darah dan membantu sosialisasi pencegahan penyebaran virus corona disease atau COVID-19.
"Salah satu contoh tanggung jawab pengabdian ialah membantu sesama dengan diaplikasikan lewat rutin berdonor darah, bantu juga untuk mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan di lingkungan tempat kerja, dan sosialisasi pencegahan penyebaran virus corona," ungkapnya.
Di tempat yang sama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman mengatakan bahwa program P3K ini merupakan kebijakan nasional yang dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan pegawai, melalui program tersebut Pemkab Sukabumi mengusulkan pegawai honor yang masuk dalam kategori II untuk dapat diangkat statusnya.
"Pegawai P3K tahap satu ini, merupakan eks honorer kategori II. Jumlah pendaftar di Kabupaten Sukabumi sebanyak 980 orang, namun yang lolos dalam tahapan seleksi sebanyak 638 orang," ungkapnya.
Siti Rokhmat, Salah satu guru honor di Sekolah Dasar Negeri Batu Karut Kecamatan Sukaraja merasa bahagia mendapatkan SK P3K itu."18 tahun saya menjadi pegawai honor dan alhamdulillah sekarang mendapat SK," ucapnya.
Menurut Siti, proses mendapatkan SK P3K itu tidak mudah, Sebab selain usulan yang disampaikan oleh Pemkab Sukabumi, dirinya pun harus mengikuti beberapa tes dan berbagai tahapan seleksi.
"Selain mengikuti seleksi, kami juga harus menunggu sekitar setahun hingga mendapatkan SK ini, saya berharap, semua honorer di Kabupaten Sukabumi bisa lolos menjadi P3K," harapnya.
Diketahui sebelumnya, selain mengusulkan tenaga honor yang bertugas pada Pemkab Sukabumi, beberapa tahun lalu, Marwan juga pernah mengirim surat kepada Presiden Republik Indonesia untuk meminta kebijakan pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Katagori 35 + (GTKHNK 35 plus) yang bertugas di Kabupaten Sukabumi.