:
Oleh MC KAB BENGKULU UTARA, Selasa, 9 Februari 2021 | 11:57 WIB - Redaktur: Kusnadi - 251
Bengkulu Utara, InfoPublik - Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bengkulu Utara Dr Haryadi SPd MM MSi memimpin rapat menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu terkait Kegiatan Resepsi Pernikahan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, di Posko Satgas COVID- 19 BU, Senin (8/2/2021).
Kegiatan didampingi Syamsul Maarif SKM MKes, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara, Kapolres Bengkulu Utara, Perwakilan Kodim 0423 BU, dan dihadiri Anggota Satgas COVID-19 BU dan segenap instansi terkait dan organisasi.
Menindaklanjuti hal tersebut Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara akhirnya memberi kelonggaran kepada masyarakat yang ingin melaksanakan kegiatan yang bersifat keramaian termasuk pesta pernikahan.
Disampaikan, kebijakan ini merupakan hasil kajian dan evaluasi Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bengkulu Utara serta memperhatikan Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor440/097/DINKES/2021 tanggal 26 Januari 2021 tentang Upaya Percepatan Penanganan Kasus COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Masyarakat.
"Terkait semua kegiatan itu sudah diatur dalam Perbup no 50 tahun 2020 terkait pelaksanaan resepsi pernikahan dan keramaian, tentu kita harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mengurangi penyebaran COVID-19 ini," jelasnya. (MC Bengkulu Utara/Mg/DC).