:
Oleh MC KAB PESISIR SELATAN, Jumat, 5 Februari 2021 | 10:09 WIB - Redaktur: Kusnadi - 474
Painan, InfoPublik - Bupati Pesisir Selatan, H.Hendrajoni diwakili Plh Sekda Kabupaten Pesisir Selatan, Muskamal SH. M.Si didampingi Kadis Kominfo, Junaidi, S. Kom, ME, menyerahkan piagam Peduli Penyiaran kepada sejumlah instansi vertikal dan pemerintah daerah di ruang rapat bupati, Kamis (4/2).
Piagam Peduli Penyiaran itu diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Polres Kabupaten Pesisir Selatan, RSUD M Zein Painan, Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Pesisir Selatan, TK Pembina Negeri Painan dan lainnya.
Untuk Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan diwakili oleh Agustian SH. M. H, Polres Pesisir Selatan oleh Iptu. Jismul, dan RSUD M Zein Painan oleh dr. Muhammad Jhon A. Sp. Kj.
Dalam kesempatan itu, Plh Sekda Pesisir Selatan, Muskamal menyampaikan ucapan terima kasih dan selamat kepada Forkopimda, instansi pemerintah daerah, instansi vertikal dan perorangan yang mendapatkan piagam penghargaan Peduli Penyiaran.
"Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan mengapresiasi sejumlah lembaga/Instansi pemerintah yang meraih penghargaan Peduli Penyiaran tersebut. Semoga ke depan dapat dipertahankan dan ditingkatkan," harapnya.
Dikatakan, penghargaan Peduli Penyiaran yang diterima tersebut hendaknya dapat memotivasi instansi vertikal dan pemerintah daerah meningkatkan kinerja ke depan, khususnya bidang penyiaran.
Sementara itu di tempat yang sama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Selatan Junaidi. S. Kom, ME mengungkapkan kehadiran Radio Langkisau FM sebagai Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) merujuk kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, dan berfungsi untuk memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
“Kehadiran Radio Langkisau FM sebagai LPPL yang telah berbadan hukum bersifat independen, netral, tidak komersial dan merupakan media audio sebagai corong pemerintah untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat", katanya.
Dilanjutkannya, sebagai LPPL Radio Langkisau FM dengan frekuensi 91,2 mhz menjunjung motto Media Informasi Edukasi dan Publikasi Terpercaya sudah menerapkan Program Gaung Pasisie yang diperuntukan bagi Forkopimda, Instansi Pemerintah, Instansi Vertikal di Kabupaten Pesisir Selatan untuk menyampaikan program dan kegiatan dari masing-masing instansi .
“Program Gaung Pasisie Salah merupakan satu satu program andalan dari Radio Langkisau FM,” Jelasnya.
Ditambahkannya, untuk masa mendatang kita juga akan melibatkan masyarakat agar bisa berkontribusi dalam penyebaran informasi yang berguna.
"Kita berharap masyarakat turut mempergunakan Radio Langkisau FM sebagai sarana untuk menyebarkan informasi karena tidak tertutup kemungkinan masyarakat memiliki informasi yang berguna bagi kita semua," tutupnya.