Perda Pesantren Jabar Pertama di Indonesia

:


Oleh MC PROV JAWA BARAT, Selasa, 2 Februari 2021 | 08:48 WIB - Redaktur: Kusnadi - 187


Bandung, InfoPublik - Raperda Jabar tentang fasilitasi pesantren di Jawa Barat akhirnya disahkan DPRD Jabar menjadi Perda. Raperda itu disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar  Senin (1/2/2021) bersama tiga raperda lainnya tentang Kominfo, buruh migran dan pemberdayaan perempuan.

"Alhamdulillah ini adalah perda tentang pesantren pertama di Indonesia setelah kaluarnya Undang-Undang tentang Pesantren tahun 2019 lalu," ujar Ketua Pansus VII DPRD Jabar Sidkom Djampi.

"Ini juga sebagai kado istimewa bagi Hari Lahir atau Harlah NU ke-95 yang jatuh tanggal 31 Januari, dan tentu saja sebagai kado bagi seluruh masyarakat Jawa Barat terutama kalangan pesantren," tambahnya.

Dengan lahirnya Perda tentang pesantren, Pemerintah Jawa Barat berkewajiban untuk memberikan fasilitasi terhadap perkembangan pesantren, yang selama ini hanya ditangani Yanbangsos.

"Pesantren di Jabar jadi memiliki payung hukum untuk berkembang atas fasilitasi dari Pemprov. Sehingga dalam tiga fungsi utamanya, pesatren sebagai sarana pendidikan, dakwah dan pengembangan sumber daya, akan lebih leluasa," papar Sidkom.

Sementara itu, Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Irfan Cimaung Kabupaten Bandung Asep Syamsudin mengungkapkan masih ada yang harus disempurnakan dalam Perda itu terutama soal bantuan pendanaan.

"Dalam Perda itu disebutkan kalau pesantren yang sudah mendapat bantuan dari pemerintah kabupaten kota  tidak dapat lagi mendapat bantuan dari Provinsi. Nah ini Saya kira harus dipikirkan lagi jalan keluarnya," ungkap Asep.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam  kesempatan itu menyampaikan akan secepatnya membuat peraturan turunan dari Perda yang sudah disahkan, yaitu dengan membuat Pergub sesuai amanat Perda.