:
Oleh MC KAB LABUHANBATU, Kamis, 28 Januari 2021 | 18:31 WIB - Redaktur: Tobari - 249
Labuhanbatu, InfoPublik - DPRD Kabupaten Labuhanbatu dibawah pimpinan Hj Meika Riyanti Siregar, ketok palu tanda pengesahan Raperda tentang retribusi perizinan tertentu menjadi perda Kabupaten Labuhanbatu, pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu di ruang rapat DPRD, Kamis 28/1/2021.
Hj. Meika mengatakan, Raperda dapat disahkan menjadi peraturan daerah apabila disetujui separuh dari jumlah peserta rapat sidang yang berhadir pada hari ini, ucap Meika dan diikuti ucapan setuju dari peserta rapat Paripurna.
Mendapati itu, Bupati Labuhanbatu mengucapkan banyak terimakasih atas keputusan DPRD Kabupaten Labuhanbatu menjadikan ranperda retribusi perizinan tertentu menjadi Perda Kabupaten Labuhanbatu.
Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang konstribusi perijinan merupakan sumber pendapatan daerah yang meningkatkan pendapatan Asli daerah, yang berpedoman pada Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah sesuai tupoksi dinas penanaman modal pelayanan terpadu.
Semoga dari sini dinas terkait dapat meluruskan kebijakan teknis dengan meningkatkan pelayanan perizinan sesuai golongan pelayanan.
Kedua DPRD Kabupaten Labuhanbatu saya ucapkan terima kasih atas pengesahan Rencana Peraturan Daerah Restribusi Perijinan tertentu menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu.
" Kami akan menggunakan an2 penangan peraturan daerah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dengan kebijakan, sehingga perda yang kita buat ini menjadi peningkat anggaran pendapatan asli daerah," tegas Bupati.
Turut hadir mendampingi Bupati pada sidang paripurna kali ini, Plt.Kadis PMPTSP, Supriono, S.Sos, Kadis Kesehatan Kamal Ilham, S.KM, Plt.Kadis Kominfo Rajid Yuliawan, S.Kom, Asisten I Sarimpunan Ritonga,S.Pd, Asisten III Zaid Harahap dan Staf Ahli Bupati Jumingan. (MC Labuhanbatu/toeb)