Kabupaten Ciamis Berlakukan PPKM Mandiri hingga 8 Februari 2021

:


Oleh MC PROV JAWA BARAT, Selasa, 26 Januari 2021 | 18:56 WIB - Redaktur: Kusnadi - 189


Ciamis, InfoPublik - Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, Ciamis tidak termasuk kabupaten yang melakukan perpanjangan PPKM, akan tetapi karena kondisi tracking di Kabupaten Ciamis tetap naik maka akan dilaksanakan PPKM Mandiri sampai 8 Pebruari 2021.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis Dr. H. Tatang M.Pd saat memimpin Rapat Koordinasi Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bertempat di Aula Setda Kabupaten Ciamis, Senin (25/01/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Tatang mengatakan hasil dari pelaksanaan PPKM selama dua pekan kemarin untuk Kabupaten Ciamis saat ini telah berubah kembali menjadi zona oranye setelah sebelumnya berada di zona merah.

"Alhamdulillah dengan dilaksanakanya PPKM di Kabupaten Ciamis dari tanggal 11 sampai 25 Januari 2021 saat ini Ciamis sudah masuk kembali ke zona oranye, tentu ini semua berkat kerja sama yang baik semua pihak terutama Forkopimda dan Satgas Covid-19 Ciamis yang bekerja secara maksimal," ucapnya.

Meski begitu, Tatang menuturkan penegakkan protokol kesehatan tetap harus dilaksanakan terutama oleh para pelaku usaha.

"Meskipun sudah kembali ke zona oranye, akan tetapi kondisi tracking di Kabupaten Ciamis tetap naik, setidaknya 25 sampai 28 orang terkonfirmasi positif setiap harinya, oleh karenanya Pemkab Ciamis memutuskan untuk tetap melaksanakan PPKM namun secara mandiri," tuturnya.

Ia menjelaskan, peraturan dan ketentuan PPKM mandiri sama dengan pelaksanaan PPKM sebelumnya yaitu masyarakat tetap mendisiplinkan diri dengan protokol kesehatan, bedanya untuk PPKM mandiri dengan tanpa dibiayai oleh pemerintah.

Tatang berharap kegiatan sosialisasi PPKM mandiri dapat dilaksanakan oleh semua pihak terutama para ketua asosiasi dan pelaku usaha di Kabupaten Ciamis.

"Saya berharap semua pihak dapat bahu-membahu mensosialisasikan PPKM mandiri ini kepada masyarakat serta sama-sama mendukung rencana pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Ciamis. hal tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ciamis," pungkasnya.

Semetara itu Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ciamis dr. Yoyo mengatakan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri, Ciamis tidak termasuk dalam kabupaten/kota yang melaksanakan PPKM, akan tetapi untuk penilaian dari Provinsi sampai saat ini masih belum ada kepastian.

Terkait vaksinasi dr. Yoyo menuturkan vaksin baru akan datang ke gudang vaksin Dinkes Ciamis pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021.

"Vaksin akan datang pada hari rabu yang tentunya dengan pengawalan sampai di gudang vaksin Dinas Kesehatan Ciamis, sementara untuk proses vaksinasi akan dilaksanakan minggu depan," Tuturnya.

Lebih lanjut kepala Dinkes Ciamis mengatakan pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan dua tahap, tahap pertama tenaga kesehatan dan layanan publik dan setelahnya masyarakat.

"Targetnya tujuh puluh persen masyarakat tervaksinasi, oleh karenanya hal ini perlu digalakkan ke semua pihak, rencananya pelaksanaan vaksinasi akan diawali oleh publik pigur atau pimpinan daerah dan tokoh masyarakat, dalam rangka mendukung kesuksesan pelaksanaan vaksinasi," Pungkasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh para unsur Forkopimda seperti Kapolres Ciamis, Dandim 0613 Ciamis, Kajari Ciamis dan diikuti oleh Ketua KADIN Ciamis, Ketua PHRI Ciamis, Ketuas Gapensi Ciamis, ketua Gapeksi Ciamis beserta para pelaku usaha lainya.