:
Oleh MC KAB DELI SERDANG, Selasa, 26 Januari 2021 | 10:35 WIB - Redaktur: Kusnadi - 301
Deli Serdang, InfoPublik - Rapat pembahasan tindak lanjut izin pinjam pakai kawasan hutan untuk peningkatan jalan penghubung Kabupaten Deli Serdang dengan Kabupaten Karo, dan jalan untuk evakuasi bencana Gunung Sinabung serta pembahasa nota kesepakatan pengajuan bersama Bupati Deli Serdang dan Bupati Karo untuk izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), berlangsung Senin (25/1) di lantai II Aula Cendana Kantor Bupati Deli Serdang.
Kesepakatan bersama tentang rencana peningkatan jalan penghubung antara Kabupaten Deli Serdang dengan Kabupaten Karo ditandai dengan penandatanganan MoU Oleh Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan dan Bupati Karo Terkelin Brahmana.
Bupati H Ashari Tambunan mengatakan, rencana pembukaan dan peningkatan jalan penghubung Kabupaten Deli Serdang dengan Kabupaten Karo yaitu ruas jalan Desa Rumah Liang, Kabupaten Deli Serdang menuju Desa Barus Jahe, Kabupaten Karo, dan jalan untuk evakuasi bencana Gunung Sinabung yaitu ruas jalan Berastagi Kabupaten Karo menuju Desa Sambaikan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, merupakan upaya bersama mendekatkan lagi kedua kabupaten ini, sekaligus mengupayakan lebih banyak nilai tambah bagi Kabupaten Karo dan Kabupaten Deli Serdang.
Ashari Tambunan menyampaikan, pertemuan ini segera ditindak lanjuti dengan program-program berikutnya yang sifatnya lebih teknis dan diharapkan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk sepenuh hati mengupayakan agar bisa terwujud dan demikian juga kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Karo serta OPD OPD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"Mudah-mudahan ini menjadi sumbangsi kita bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karo dan Kabupaten Deli Serdang yang sesungguhnya kedua kabupaten ini merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Utara,” ucap Ashari Tambunan.
Sementara Bupati Karo Terkelin Brahmana menyampaikan, pihak kabupaten Karo dalam dua tahunn terakhir menganggarkan dana untuk membangun jalan penghubung hingga keperbatasan kawasan. “Pemerintah Kabupaten Karo sangat senang sekali dan memberi apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang menyambut baik untuk jalan tembus ini sebab dengan hal seperti ini dan berkolaborasi seperti ini hasilnya diharapkan jauh lebih bagus,” ucap Terkelin Brahmana.
Sebelunya Kadis PUPR Deli Serdang Heriansyah memaparkan Bahwa Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berencana melaksanakan kegiatan peningkatan akses jalan dari Desa Rumah Liang, Kabupaten Deli Serdang menuju Perbatasan Desa Barus Jahe Kabupaten Karo, yang merupakan jalan yang sudah ada atau jalan umum sepanjang 5,10 km pada Kawasan Hutan Konservasi dan sepanjang 34,37 km pada kawasan Hutan Lindung (Ha) yang terindikasi berada di dalam Areal Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB).
"Tujuan dari pembukaan dan peningkatan Jalan Penghubung Kabupaten Deli Serdang dengan Kabupaten Karo adalah dalam rangka mendukung pengembangan wilayah Mebidangro (Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo) sebagai salah satu Kawasan Strategis Nasional sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor : 62 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Perkotaan Mebidangro," ujarnya.