:
Oleh MC PROV JAWA BARAT, Jumat, 22 Januari 2021 | 17:12 WIB - Redaktur: Tobari - 186
Bandung, InfoPublik - Sekjen Dewan Energi Nasional (DEN) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Len Industri (Persero) menandatangani nota kesepahaman kerjasama tentang pembiayaan dan pemasangan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.
Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal DEN Djoko Siswanto, Pemimpin Wilayah Kanwil BRI Jakarta I Rudhy Sidharta, dan Direktur Strategi Bisnis dan Portofolio PT Len Industri Linus Andor Mulana Sijabat, Kamis (21/1/2021), di Kantor Sekretariat Jenderal DEN, Jakarta.
Sistem pembiayaan dari BRI untuk pemasangan PLTS Atap dalam rangka mendukung program Green Financing dengan memberikan pinjaman jangka panjang tanpa uang muka dan tanpa jaminan serta jangka waktu pinjaman yang cukup panjang.
Sehingga cicilan dapat disesuaikan dengan besarnya penghematan pembayaran listrik, atau dengan kata lain, masyarakat tanpa menambah biaya pembayaran listrik bisa memperoleh PLTS Atap.
Hal ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat yang sistem penggajiannya melalui BRI.
Linus mengatakan peralatan utama PLTS Atap adalah modul surya yang memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) produk sebesar 47,5% dan dapat menghemat tagihan listrik sampai dengan 30%.
"PT Len Industri menugaskan anak perusahaan PT Len Agra Energi dalam konstruksi PLTS Atap tersebut," katanya seperti dilansir humas PT Len.
Penandatanganan dimaksudkan sebagai rencana kerja sama pembiayaan dan pemasangan Sistem PLTS Atap di lingkungan kantor dan/atau perumahan pegawai Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.
Ruang lingkup kerjasama meliputi koordinasi pelaksanaan program kegiatan bersama dalam pembiayaan, pembiayaan dalam pemasangan, pelaksanaan penyediaan, hingga pelaksanaan pelatihan pengoperasian dan pemeliharaan Sistem PLTS Atap.
Program ini juga sebagai salah satu upaya implementasi kebijakan di Kementerian BUMN tentang Percepatan Penggunaan PLTS Atap yang tertuang pada Skep No. 252 Tahun 2020.
Serta mendorong pengembangan energi baru terbarukan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), Peraturan Presiden No. 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Grand Strategi Energi Nasional (GSEN).
Diharapkan dengan adanya nota kesepahaman ini sebagai upaya bersama untuk membangun sinergi BUMN antara BRI dan PT Len Industri (Persero) sesuai sesuai dengan arahan Presiden dalam rangka sinergi BUMN yang dipantau oleh Presiden setiap 3 bulan sekali. (MC Jabar/toeb)