Bupati Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan BPN Labuhanbatu

:


Oleh MC KAB LABUHANBATU, Kamis, 14 Januari 2021 | 21:37 WIB - Redaktur: Tobari - 1K


Labuhanbatu, InfoPublik - Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT menandatangani perjanjian kerja sama dan penyerahan peta ZNT serta penyerahan aset Pemkab Labuhanbatu dengan BPN Labuhanbatu, di ruang data dan karya Bupati Labuhanbatu, Kamis (14/1/2021).

Disebutkan Bupati dengan adanya perjanjian kerja sama dan peta Zona Nilai Tanah ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Labuhanbatu.

Yakni dengan pemanfaatan nilai tanah sebagai acuan Pengenaan Pajak Bumi Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di wilayah pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu, demi mewujudkan percepatan pembangunan daerah yang lebih merata dan bersatu membangun Labuhanbatu maju.

Selain itu, penandatanganan perjanjian kerja sama ini untuk mendukung terwujudnya implementasi program pencegahan korupsi di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu atas prakarsa KPK, BPN, dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, ucap Bupati.

Atas nama jajaran aparat Pemkab Labuhanbatu, dirinya mengucapkan terima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional Kantor wilayah Labuhanbatu yang telah memfasilitasi penerbitan sertifikat atas aset-aset daerah wilayah pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu.

Semoga dengan terbitnya sertifikat aset-aset daerah ini dapat menjaga seluruh aset daerah di wilayah pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

"Mudah-mudahan segala sesuatu yang telah kita lakukan untuk Kabupaten Labuhanbatu ini tercatat menjadi amal kebaikan, dan apa yang akan kita laksanakan di tahun ini dapat berjalan sesuai dengan rencana serta senantiasa diberikan kemudahan oleh Allah subhanahu wa ta'ala," tegas Andi Suhaimi.

Asisten III pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Zaid Harahap pada kesempatan itu menyampaikan bahwa kegiatan hari ini adalah menindaklanjuti rapat dan pertemuan dengan KPK beberapa waktu lalu.

Untuk melakukan MoU antara Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dengan BPN Labuhanbatu tentang pemanfaatan zona wilayah. Dan dilanjutkan dengan penyerahan peta zona wilayah nilai tanah.

Disebutkan Zaid, BPN juga akan menyerahkan sertifikat tanah aset Pemkab Labuhanbatu sebanyak 41 sertifikat dari 100 sertifikat yang ditargetkan.

Sementara Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Labuhanbatu Drs.Moren Naibaho.Msi. mengatakan seluruh tanah aset Pemkab Labuhanbatu harus segera disertifikatkan, kemudian terkait dengan BPHTB terintergrasi, itu juga telah kita lakukan, bahkan sertifikasinya juga sedang berjalan.

Kemudian disampaikan Moren, KPK telah melihat dan menilai peta zona nilai tanah ini untuk dijadikan acuan pembayaran pajak bumi dan bangunan.

Untuk itu perlu dibuat mekanisme perjanjian kerja sama yang kita serahkan kembali ke pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dengan konsekwensi pemerintah menyediakan anggaran kembali untuk mengadakan update data yang baru.

Turut hadir menyaksikan penandatanganan tersebut Sekda Kabupaten Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf Siagian, M.MA, Kepala Kantor Pertanahan Labuhanbatu Drs.Moren Naibaho.Msi, Asisten I, II dan III Setdakab Labuhanbatu, staf ahli, para Kepala OPD, para Camat se-Kabupaten Labuhanbatu. (MC Labuhanbatu/toeb)