:
Oleh MC KAB GARUT, Selasa, 5 Januari 2021 | 10:09 WIB - Redaktur: Kusnadi - 345
Garut, InfoPublik - Bupati Garut, Rudy Gunawan menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah/ janji 18 Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPAT-S) Wilayah Kabupaten Garut oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Garut, Nurus Solichin, Senin (4/1/2021). Dalam kegiatan ini Rudy Gunawan menyerahkan 61 sertifikat Kegiatan ini digelar di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Dalam sambutannya, Bupati Garut mengatakan, hal ini dilakukan dalam rangka tertib administrasi di mana pada tahun 2024 semua tanah di Republik Indonesia sudah bersertifikat. “Tentu ini dalam rangka tertib administrasi, maka dari komitmen Bapak Presiden tahun 2024 semua tanah di Republik Indonesia sudah bersertifikat termasuk di Garut sudah bersertifikat,” ucap Bupati.
Bupati menuturkan, saat ini sudah ada 380 ribu sertifikat tanah di Kabupaten Garut dari target kurang lebih 1,2 juta sertifikat. Sehingga saat ini memiliki kekurangan sekitar 800 ribu sertifikat.
Maka dari itu, lanjut Bupati, pihaknya telah berencana untuk melakukan langkah-langkah konkret dalam meningkatkan persertifikatan tanah di Kabupaten Garut.
“Oleh sebab itu saya sudah berencana dengan Bapak Kepala Kantor Pertanahan (Kabupaten Gant) untuk melakukan langkah-langkah konkret meningkatkan persertifikatan tanah yang ada di Kabupaten Garut dengan tadi disampaikan kerja sama kepala desa, kantor pertanahan, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut,” lanjut Bupati.
Selain itu, Bupati mengucapkan selamat kepada PPAT yang sudah dilantik dan berpesan agar memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pemenuhan hak atas tanah yang harus dilakukan dengan ketentuan yang berlaku.
“Kepada saudara-saudara, selamat melaksanakan tugas sebagai PPAT dan juga saya berpesan supaya memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa hak atas tanah harus segera dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Bupati.
Bupati menambahkan, pajak peralihan hak atas tanah menjadi bagian penting dalam peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Garut.
“Dan yang kedua ini kita menyangkut tentang adat yang berhubungan pajak peralihan hak atas tanah, ini juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan PAD, tetapi prinsipnya adalah tidak memberatkan,” pungkasnya.