:
Oleh MC KAB BENGKULU UTARA, Senin, 4 Januari 2021 | 13:59 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 396
Bengkulu Utara, InfoPulik – Bupati Bengkulu Utara Ir.H Mian bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) melakukan rapat terbatas (Ratas).
Dalam ratas tersebut untuk menyikapi proses perubahan regulasi dalam tata kelola Penggajian Tahun 2021 per/Januari dengan menggunakan Program Sistem Informasi Penggelolaan Daerah (SIPD) dalam Penggajian di Kabupaten Bengkulu Utara.
“Yang di mana dalam Pemberian Gaji melalui SIPD ini harus menyesuaikan dengan Bank pembayar gaji dan pusat, sampai saat ini di Provinsi Bengkulu belum bisa menyelaraskan dengan pusat. Progres penerapan SIPD Ini masih berjalan di seluruh Indonesia dan bukan hanya terkendala di Provinsi Bengkulu saja,” terang Bupati Mian, di kantor Pemda BU Senin (4/1/2021).
Sebagai Kepala Daerah Bupati Bengkulu Utara Ir. H. Mian mengatakan melalui Sekretaris Daerah kita melakukan koordinasi ke provinsi hari ini, agar bagaimana secepatnya hak dan gaji para ASN ini dapat segera dibayarkan dan tidak terlambat, dan di mana progres ini masih terus berjalan. (MC Bengkulu Utara/Rh/Sy/DC)