:
Oleh MC KAB SANGGAU, Kamis, 7 Januari 2021 | 11:32 WIB - Redaktur: Kusnadi - 270
Sanggau, InfoPublik – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau melaksanakan apel perdana di awal tahun 2021 dan sekaligus menerapkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), sesuai dengan peraturan pemerintah, Instruksi Presiden, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 61 Tahun 2020, Senin (4/1/2021).
Usai memimpin apel, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau Joni Irwanto mengucapkan selamat memasuki tahun 2021 kepada seluruh pegawai dan tenaga kontrak Dinas Kominfo Sanggau.
“Tentu dengan semangat yang baru kita mantapkan diri kita untuk mengabdi kepada negara kita (Indonesia) dan Kabupaten Sanggau dengan hati dan bergotong-royong. Oleh karena itu dalam memasuki kinerja tahun 2021 ini dari Dinas Kominfo beserta Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau sudah menerapkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Ini sesuai dengan peraturan pemerintah, instruksi Presiden dan Keputusan Menteri Dalam Negeri, yang juga sudah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2020,” kata Kadis Kominfo Sanggau, Joni Irwanto.
Lanjut dikatakannya, setiap pegawai sudah harus mendapatkan TPP dengan melaporkan kinerja yang diberikan selama jam kerja efektif di kantornya masing-masing.
“Oleh karena itu kita dari Dinas Kominfo membantu menciptakan sebuah aplikasi atau alat untuk melakukan penghitungan dan pencatatan pelaporan dari kinerja yang dilakukan oleh masing-masing ASN di kantornya masing-masing. Minimal jam kerjanya adalah jam kerja efektif selama 180 menit atau 3 jam, dengan adanya TPP ini mudah-mudahan bisa mendorong seluruh ASN untuk dapat hadir tepat waktu, karena kehadiran itu sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri bahwa keterlambatan itu ada sanksi pemotongannya dari TPP yang disediakan oleh pemerintah,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Kadis Kominfo, setiap ASN juga sudah harus melaporkan kegiatannya selama jam kerjanya itu dan dihargai sebesar 70 persen dari TPP yang disediakan, kalau disiplin pegawai sebesar 30 persen.
“Hari ini kita saksikan bahwa ada banyak perubahan baik secara psikologis dan teknis kehadiran ASN di kantornya masing-masing diawal tahun 2021 tersebut. Mudah-mudahan ini menjadi semangat yang konsisten dan setiap kepala perangkat daerah bisa menjaga dinamika efektivitas pekerjaan di kantor masing-masing,” katanya.