:
Oleh MC KAB PESISIR SELATAN, Selasa, 29 Desember 2020 | 10:07 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 361
Painan, Infopublik - Tim terpadu penegakan hukum Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19, melakukan operasi yustisi pada sejumlah kafe dan tempat hiburan karaoke di Kecamatan Bayang, dan Kawasan Mandeh Kecamatan Koto XI Tarusan, Minggu (27/12/2020).
Tim terpadu penegakan hukum Perda nomor 06, tersebut terdiri dari Satpol PP, Polres, Kodim 0311, anggota Pos POM, anggota Pos AL, aparat Dinas Perhubungan, dan Bagian Humas dan Protokoler Setda Pesisir Selatan.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Pesisir Selatan, Dailipal, selaku Sekretaris Satgas Penanganan Covid 19, mengemukakan, dalam operasi yustisi itu, pihaknya memberikan sanksi administrasi kepada tiga pemilik usaha kafe di Kawasan Mandeh Kecamatan Tarusan.
"Dua pemilik usaha diberi sanksi teguran tertulis dan satu dikenakan sanksi denda sesuai dengan pasal 96 Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020," kata Dailipal, Senen (28/12/2020).
Menurutnya, teguran tertulis diberikan karena pengusaha tidak mentaati kententuan pasal 49 Perda 06 tahun 2020, diantaranya, tidak mewajibkan pengunjung memakai masker, tidak mencegah kerumunan serta tidak menyediakan tempat cuci tangan bagi pengunjung.
Berdasarkan temuan tersebut, pihaknya berkesimpulan masih banyak pengusaha kafe dan tempat hiburan di kawasan Mandeh mengabaikan protokol kesehatan dalam melayani pengunjung.
Ia berharap dengan adanya operasi yang dilaksanakan tersebut, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengusaha mematuhi protokol kesehatan, terutama mencegah kerumunan, memakai masker, menjaga jarak dan menyediakan tempat cuci tangan.
"Dalam operasi Yustisi kita selalu mengutamakan pendekatan humanis dan persuasif. Intinya, kita mengedukasi masyarakat agar mematuhi peraturan dalam pencegahan Covid-19," sebutnya.
Sementara itu, dua kafe di Kecamatan Bayang, sebelumnya pernah diberi sanksi administrasi, kini sudah mematuhi ketentuan pasal 49 Perda 06 tahun 2020."Kita pantas memberikan acungan jempol dua kafe di Pasar Baru Bayang, sudah mulai menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Dailipal.
Hal tersebut terlihat ketika tim melakukan razia Minggu malam, semua pengunjung ditemui memakai masker dan pemilik usaha sudah menyediakan sarana cuci tangan dan kewajiban lainnya.
Dalam kesempatan itu, Dailipal mengingatkan, bahwa bagi pihak yang sudah pernah diberikan sanksi administrasi, jika melakukan kesalahan yang sama dikemudian hari maka sesuai perda nomor 6, bagi pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana.