Pemkab Bengkulu Utara Gelar Mediasi Penyelesaian Konflik Nelayan Trawl dan Tradisional 

:


Oleh MC KAB BENGKULU UTARA, Senin, 28 Desember 2020 | 15:01 WIB - Redaktur: Juli - 395


Bengkulu Utara, InfoPublik - Upaya untuk mencari solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak terus diupayakan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara bersama dengan unsur Musyawarah Pimpinan Daerah.

Terkait hal itu, kembali digelar rapat mediasi tindak lanjut konflik nelayan trawl dan nelayan tradisional Bengkulu Utara. Rapat kali ini merupakan tindak lanjut dari bentrokan antara nelayan tradisional dengan nelayan trawl dan aksi pemblokiran jalan pada Jumat (25/12/2020) lalu.

Rapat yang dilaksanakan di Aula Amarta Polres Bengkulu Utara (BU), dipimpin langsung Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto, didampingi H. Mian, Bupati Bengkulu Utara, Dandim 0423 BU Letkol Inf Agung Pramodyo Saksono,  Sonti Bakara, Ketua DPRD BU dan dihadiri AKBP Erick Sartani Marbun, Dir Polairud Bengkulu, Letkol Laut (P) Yudi Ardian Danlanal Bengkulu, Sri Hartati, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, dan Kepala Dinas instansi terkait di BU dan masyarakat perwakilan Nelayan, Senin (28/12/2020).

Bupati Bengkulu Utara, Mian menyampaikan prihatin atas kejadian tersebut dan mengimbau masyarakat nelayan agar dapat menahan diri. "Dalam hasil rapat tersebut ada 9 poin yang harus dilakukan tindak lanjuti agar nelayan trawl tidak meresahkan masyarakat BU," terang dia. 

Atas nama Pemerintah daerah Bupati BU merasa prihatin atas kejadian yang terulang kembali. "Tahun lalu kejadian ini kita sudah rapatkan, kemudian ada beberapa item yang disepakati tetapi masih ada yang tidak taat sehingga menimbulkan korban. Kepada korban semoga cepat sembuh dan untuk yang melanggar hukum menjadi otoritas penegak hukum,” ujar dia.

Bupati Mian mengatakan, solusinya Kabupaten Bengkulu Utara sebagai pemerintah Daerah tingkat II, bertupoksi terhadap nelayan yang berada di bibir pantai, kemudian nol sampai sekian mill menjadi tupoksi pemerintah provinsi.

"Saya bersama Ketua DPRD BU mendorong Gubenur Bengkulu agar menyelesaikan permasalahan ini agar tidak terulang kembali dan mencari solusi," ungkap dia.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat BU yang berada di 113 km pantai barat BU dari mulai Air Napal sampai ke Seblat, Serangai dan lain sebagainya untuk menahan diri. "Tadi kita mendapatkan garansi dari Dir Polairud dan Danlanal, dan ada 9 poin hasil rapat untuk dilakukan tindak lanjut, sehingga Nelayan Trawl tidak meresahkan masyarakat BU," tegas dia.

Sementara itu disampaikan Dir Polairud Bengkulu AKBP Erick Sartani Marbun menegaskan, Polrairut bersama stake holder terkait dan dibantu masyarakat akan berusaha menciptakan suasana yang lebih kondusif dan melakukan pengakan hukum bagi pelaku tindak pidana.

"Kita akan melakukan penegakan hukum terkait pelanggaran pidananya dan untuk ke depan bersama stake holder terkait tentunya dibantu masyarakat, kami akan melakukan kegiatan-kegiatan untuk menciptakan suasana yang lebih kondusif untuk mencegah terjadinya pelanggaran pidana dan konflik. Peristiwa yang terjadi kemarin ada dua pelanggaran yaitu terkait penggunaan alatnya dan perbuatan yang menyebabkan luka pada orang (korban)," terang dia.(MC Bengkulu Utara/Gs/DC).