:
Oleh MC KAB BOVEN DIGOEL, Selasa, 22 Desember 2020 | 19:26 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 289
Boven Digoel, infoPublik - Menjelang Penyelenggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah di Boven Digoel pada tanggal 28 desember 2020, para Petugas TPS wajib menjalani Rapid Test.
Seperti diketahui Pilkada serentak di Boven Digoel tersebut tertunda karena penyelesaian sengketa salah satu Calon.
Menurut Ketua Pokja Kesehatan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Boven Digoel dokter Yuki saat dikonfirmasi, Selasa(22/12/2020) menyebut, pihaknya sudah menjalin kerja sama dengan KPUD Propinsi Papua selaku KPUD Boven Digoel.
Dimana langkah awal yang tengah dilakukan saat ini yaitu, mewajibkan para petugas menjalani Rapid tes yang akan dilakukan Tim Gugus Tugas di tiga wilayah Zona Merah di Boven Digoel yaitu Distrik Mandobo, Jair dan Mindiptana.
Selain Rapid test, dokter Yuki juga mengatakan jumlah pemilih yang nantinya datang mencoblos ke Tempat Pemungutan Suara, terutama di TPS wilayah Zona merah, bersama pihak penyelenggara akan mengatur dengan benar-benar menerapkan protokol kesehatan, mewajibkan pakai masker, cuci tangan dan mengatur jarak aman antara satu pemilih dengan pemilih lainnya, agar tidak menimbulkan klaster baru saat pencoblosan nanti.(MC.Boven Digoel/Nan)