Selama Tahun 2020, Satpol PP Garut Sita 1200 Botol Miras

:


Oleh MC KAB GARUT, Selasa, 22 Desember 2020 | 12:36 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 275


Garut, infopublik - Sebagai salah satu instansi yang fokus terhadap penanganan ketentraman dan ketertiban umum(trantibum) di Kabupaten Garut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus berupaya meningkatkan kualitas dari Trantibum.

Salah satu upayanya adalah melakukan operasi dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Anti Maksiat.

"Kita melakukan operasi patroli dan penegakan Perda terkait Perda anti maksiat, nah mudah-mudahan dengan adanya itu peredaran misalnya peredaran miras (minuman keras) bisa kita tekan, " ujar Kepala Satpol PP Garut, Hendra S. Gumilar, saat diwawancarai oleh tim dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Garut, di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Selasa (22/12/2020).

Tahun ini, lanjut Hendra, pihaknya merazia kurang lebih 1200 botol minuman keras yang beredar di wilayah Garut. "Sampai bulan ini kita sudah kurang lebih 1200 botol yang kita sita, dan kemarin tanggal 21 (Desember) kita serahkan 228 botol ke Satnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres (Polisi Resor) Garut untuk sama-sama dimusnahkan itu salah satu upaya," ucapnya.

Kegiatan ini juga, imbuh Hendra, sebagai wujud implementasi dari visi misi Kabupaten Garut, khususnya Kabupaten Garut yang bertaqwa.

"Visi misi Kabupaten Garut salah satunya adalah untuk mewujudkan Garut yang bertaqwa, maju, dan sejahtera. Nah dimana sekali lagi tugas Satpol PP adalah menegakkan perda, penyelenggaraan trantibum, dan Iinmas, dan mungkin kita kaitkan salah satu contoh untuk mewujudkna Garut yang bertaqwa," ungkap Hendra.

Hendra menyampaikan, tanpa dukungan dari masyarakat Satpol PP Garut, tidak akan bisa berbuat apa-apa. "Kita tekankan mohon dukungan dari masyrakat seluruhnya, karena tanpa dukungan masyarakat sekali lagi Satpol PP tidka bisa berbuat apa-apa." pungkasnya.