Pemilik Usaha Diminta Taati Perda Nomor 07 Tahun 2005

:


Oleh MC KAB PESISIR SELATAN, Senin, 21 Desember 2020 | 10:17 WIB - Redaktur: Kusnadi - 315


Painan, InfoPublik - Untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) nomor 07 tahun 2005, pemerintah kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan (Pessel) akan melakukan penertiban terhadap berbagai izin yang sudah kadaluarsa.

Agar ketegasan itu tidak menimbulkan persoalan dan benturan di lapangan, sehingga kepada masyarakat diminta untuk segera melakukan perpanjangan izin yang sudah habis masa berlakunya.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Pessel, Suardi S, Senin (21/12) terkait dengan akan dilakukannya penertiban semua bentuk izin yang telah habis masa berlakunya di daerah itu.

"Ketegasan itu kita lakukan sesuai dengan Perda No 07 Tahun 2005 tentang SITU/HO dan Perda No 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perda itu menyebutkan durasi izin terutama SITU/HO hanya 3 tahun dan wajib diperpanjang," katanya.

Dia menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menyurati semua bentuk izin yang sudah tidak berlaku.

"Bagi pemilik usaha yang izinnya telah habis masa berlaku, dihimbau untuk segera memperbaharui izinnya. Terutama sekali bagi semua badan hukum atau perorangan yang usahanya terdaftar dalam data base perizinan tahun 2017," jelasnya.

Dia juga menambahkan bahwa setiap tahun BPMP2T Pessel terus menerbitkan buku terkait perusahaan atau usaha perseorangan yang melakukan pembuatan perizinan, sehingga perusahaan-perusahaan yang telah habis masa berlakunya itu bisa diketahui.

"Perlu saya tegaskan bahwa jika aturan sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 07 tahun 2005 dan Perda No 1 Tahun 2012 ini diabaikan, maka tidak tertutup kemungkinan kita melalui petugas yang diturunkan, akan melakukan penyegelan terhadap yang melanggar," tutupnya.