Realisasi Pajak Kabupaten Lumajang mencapai Rp63,5 Miliar hingga Pertengahan Desember 2020

:


Oleh MC KAB LUMAJANG, Kamis, 17 Desember 2020 | 18:13 WIB - Redaktur: Kusnadi - 486


Lumajang, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur merilis data realisasi penerimaan pajak daerah sejak Januari 2020 hingga 10 Desember 2020, yang telah mencapai sekitar Rp63,5 Miliar.

“Sesuai data per 10 Desember 2020, realisasi penerimaan pajak di Kabupaten Lumajang telah mencapai Rp63,5 Miliar atau 90,77 persen dari target pajak daerah Tahun 2020 setelah PAK (perubahan anggaran keuangan, red) yakni Rp70 Miliar,” kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang Hari Susiati saat dimintai keterangan di kantornya, Kamis (17/12/2020).

Susiati juga mengatakan, bahwa pendapatan tersebut berasal dari 10 jenis pajak daerah yang aktif penerimaannya, yakni Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

“Jadi, dari 10 jenis pajak daerah di Lumajang, yang penerimaannya bisa mencapai 100 persen ada 8 jenis pajak, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” ujar dia.

Sedangkan, untuk penerimaan pajak yang berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MINERBA) masih belum bisa mencapai 100 persen.

Ia menambahkan, bahwa dalam kurun waktu tiga tahun berturut-turut mulai dari Tahun 2018 hingga 2020 penerimaan BPHTB telah dapat mencapai diatas 100 persen dari target diatas Rp10 Milyar, sehingga diperkirakan sampai akhir Tahun 2020 realisasi capaiannya lebih dari 100 persen.

“Jadi, suksesnya pemungutan BPHTB ini didukung oleh kurang lebih 15 Notaris selaku PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah, red) dan 21 Camat selaku PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara, red), serta intensifikasi pemungutan BPHTB yang dilakukan dengan pelayanan berbasis IT, yakni Aplikasi e-BPHTB,” imbuhnya.

Keberhasilan tersebut, juga tidak lepas dari kerja sama yang baik dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dispendukcapil, KPP Pratama Probolinggo dan Bank Jatim, serta gencarnya sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan. (MC Kab. Lumajang/An-m)