:
Oleh MC KAB SANGGAU, Selasa, 1 Desember 2020 | 15:07 WIB - Redaktur: Kusnadi - 190
Sanggau, InfoPublik – Wakil Bupati Sanggau, Drs. Yohanes Ontot, M.Si hadir dalam rapat paripurna ke-34 masa persidangan ke-1 tahun sidang 2020-2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau dalam rangka pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Sanggau, bertempat di ruang rapat lantai III DPRD Sanggau, Selasa (1/12/2020).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sanggau, Acam didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Timotius Yance. Turut hadir pada kesempatan tersebut Forkompimda, Para Asisten dan Staff Ahli Bupati, serta Kepala OPD Kabupaten Sanggau.
Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot ketika diwawancarai menyampaikan bahwa kegiatan pada hari ini, pihak pemkab mendengar jawaban pihak Legislatif terhadap tanggapan kepala daerah tentang tiga Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sanggau.
“Adapun tiga Raperda ini di antaranya; pertama, tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau; kedua, tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Pemerintahan Kampung dan ketiga, tentang penyelenggaraan pemakaman. Hari ini juga sudah kita dengar jawaban mereka (Legislatif) sudah jelas dan setuju dari tiga Raperda tersebut, oleh karena itu kita menunggu pemandangan akhir dari pihak legislatif,” jelasnya.
“Secara umum jawaban mereka (Legislatif) sudah jelas dari pertanyaan atau tanggapan dari kepala daerah dan pada kesempatan tadi mereka jawab per fraksi,” sambungnya.