:
Oleh MC KAB PESISIR SELATAN, Selasa, 1 Desember 2020 | 13:41 WIB - Redaktur: Kusnadi - 491
Painan, InfoPublik - Pjs Bupati Pesisir Selatan, Mardi kembali menyerahkan penghargaan Achievement Motivation Person Award 2020 dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat kepada Sekda, Erizon, Senin (30/11) ketika apel gabungan di GOR Ilyas Yakup Painan.
Sebelumnya, penghargaan itu diserahkan oleh Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno kepada Erizon bersama delapan tokoh keterbukaan informasi publik lainnya di Padang.
Pjs Bupati Mardi mengatakan, Sekda Erizon menjadi salah satu tokoh keterbukaan informasi publik di Sumatera Barat.
"Ya, atas keterbukaan informasi publik yang berkenaan dengan kebijakan, tugas dan fungsinya kepada masyarakat, maka sekda mendapat apresiasi dan penghargaan Achievement Motivation Person Award 2020 dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat," ungkapnya.
Lebih lanjut disebutkan, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan terus membangun sistem informasi publik yang semakin komprehensif dan memenuhi standar regulasi yang ada.
Sementara itu Sekda Erizon menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak selama ini, sehingga ia memperoleh penghargaan Achievement Motivation Person Award 2020 dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat.
"Penghargaan sebagai tokoh keterbukaan informasi publik tidak terlepas dari dukungan semua pihak. Untuk itu, saya menyampaikan terima kasih pada semua pihak dan kedepan keterbukaan informasi publik terus ditingkatkan," katanya.
Erizon juga meminta seluruh perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan agar transparan dan akuntabel dalam menyajikan informasi publik.
"Saya mendorong seluruh perangkat daerah untuk patuh pada perundang-undangan dan regulasi yang mengatur terkait dengan keterbukaan informasi publik," pintanya.
Disebutkan, seluruh kepala perangkat daerah juga telah menyatakan kebulatan tekad dan komitmen bersama untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi dalam rangka pelaksanaan tugas yang berkualitas serta membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel.
Ia mengatakan, setiap Badan Publik sebagaimana yang diamanatkan perundang-undangan yang berlaku wajib membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien.
"Dengan demikian, layanan informasi dapat memberikan akses dengan mudah serta perlu dilakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi yang dapat menjamin penyediaan informasi yang mudah, cermat dan akurat," ucapnya.