Pelaku Perjalanan Ke Mentawai Wajib Tunjukkan Tes Negatif Swab

:


Oleh MC Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kamis, 19 November 2020 | 13:15 WIB - Redaktur: Kusnadi - 453


Tuapejat, InfoPublik  - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai mengeluarkan surat edaran (SE) Bupati nomor 360/559/BUP-2020 pada Rabu (18/11/2020).

Dalam edaran disebutkan bahwa pelaku perjalanan yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, mulai Rabu (25/11/2020) harus melakukan swab dari Padang sebelum ke Mentawai dan wajib bebas atau negatif Covid-19 dengan menunjukkan surat keterangan hasil swab yang masih berlaku 14 hari sejak surat keterangan swab diterbitkan.

Setelah hasil swab keluar dan hasilnya negatif, pelaku perjalanan baru boleh masuk ke Kepulauan Mentawai.

Selanjutnya, bagi pelaku perjalanan dan atau alat angkut yang tidak mematuhi ketentuan swab dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku di bidang penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Mentawai, baik perorangan maupun lembaga, dengan sanksi administratif ataupun pidana. 

Kortanius Sabeleake, Wakil Bupati Kepulauan Mentawai menyebutkan bahwa edaran tersebut akan  dievaluasi per 15 hari hingga 2021 mendatang, termasuk peningkatan kerja sama dengan Unand agar diberi khusus waktu hasil pemeriksaan swab cepat keluar.

"Kita memohon maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan akan aturan ini, namun dalam rangka melindungi warga dan wilayah kita yang sudah sangat minim fasilitas, anggaran, dan sumber daya manusia dalam penanganan Covid-19, dan mencegah bertambahnya kasus Covid-19," ujar Korta saat konferensi Pers, Rabu (18/11/2020).

Pada saat bersamaan, Serieli BW Jubir Kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 Mentawai menerangkan bahwa mulai Kamis (19/11/2020), Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai kembali menyediakan fasilitas pengambilan sampel RT-PCR atau swab secara gratis di Padang dengan tempat layanan kantor penghubung Kabupaten Kepulauan Mentawai, jalan Azizi nomor 121 Andalas Padang setiap hari pada pagi jam 09.00-12.00 WIB dan sore 14.00-17.00 WIB.

Sementara itu, untuk pelayanan swab di pelabuhan ditiadakan.

"Kita pusatkan pengambilan sampel swab di jalan Azizi, karena wajib menunggu hasil swab sebelum menyeberang ke Kepulauan Mentawai," tutur Serieli BW.

Kemudian, terkait informasi hasil pemeriksaan RT-PCR atau swab dapat menghubungi Dinkes Mentawai dengan contact person Lesmi Chica Harmonis (nomor WA: 082283026180 atau nomor HP 081250297486) dan Yulna Malina (WA/HP 085263305697), setiap hari dari jam 09.00-16.00 WIB dengan menyebutkan nama jelas, tanggal, dan tempat pengambilan RT-PCR.

Selanjutnya, untuk permintaan surat keterangan hasil pemeriksaan RT PCR yang dinyatakan negatif Covid-19 dapat dilakukan di Puskesmas atau posko pengambilan sampel dengan membawa fotokopi KTP/KK. (KS)