KPK Kawal Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan di Gresik

:


Oleh MC KAB GRESIK, Selasa, 17 November 2020 | 07:51 WIB - Redaktur: Tobari - 259


Gresik, InfoPublik - Bupati Gresik Dr. Sambari Halim Radianto  menerima akte penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) dari 3 pengembang di Gresik, Senin (16/11/2020), di Ruang Graita Eka Praja Kantor Bupati Gresik.

Dengan disaksikan oleh Edy Suryanto dan Irawati dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang melaksanakan kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan(Korsupgah).

Akte PSU perumahan dari para pengembang tersebut diserahkan setelah masing-masing perwakilan dari PT Swan Mernganti Emas di Menganti, PT Bunga regency di Dungus Cerme dan PT The Lotus Wringinanom menandatangani dihadapan Bupati dan Korsupgah KPK serta para Kepala OPD yang hadir pada kegiatan tersebut.

Adapun luas areal dari masing-masing pengembang yaitu, PT Swan Mernganti Emas seluas 8 hektare, PT Bunga regency 1 hektare, dan PT The Lotus 2,3 hektare.

Bupati menyampaikan terima kasih kepada para pengembang di Gresik yang telah menyerahkan PSU nya kepada Pemerintah.

“Semakin cepat diserahkan semakin baik. Pengembang biasanya ingin segera menyerahkan fasum dan fasosnya. Tentu saja kami siap menerima asal ada jaminan tanggung jawab. Kami akan mengecek persentase dan keberadaan PSU tersebut sesuai aturan yang telah ditetapkan.” kata Bupati.

Pada kesempatan itu Bupati meminta kepada OPD yang mempunyai kewenangan tersebut untuk memeriksa jalan, gorong-gorong, saluran air dan berbagai fasilitas lain sesuai kualitas dan kwantitasnya.

“Kepada OPD yang berwenang tolong hal ini terus dipantau, jangan sampai ada pengembang yang lari sebelum membereskan PSU nya” tegas Bupati.

Edy Suryanto dari koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) mengatakan bahwa pihaknya sangat konsen dengan penyerahan PSU.

Dia mengingatkan kepada para pengembang perumahan yang ada di Gresik, agar segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Ke Pemerintah Kabupaten Gresik.

“Ada potensi tindak pidana jika PSU tidak segera diserahkan ke Pemerintah daerah. Misalnya saja pengembang yang mengalih fungsikan lahan yang semua dipakai sebagai taman kemudian di ubah menjadi ruko. Sementara tamannya di pindah ke tempat yang tidak layak” ujar Edy mencontohkan.

Untuk itu, pihaknya melalui Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK melakukan pengawasan terhadap PSU kawasan perumahan.

“Kami minta Camat dan pengembang yang hadir disini untuk merekomendsasikan penyerahan PSU ini sesegera mungkin. Pada catatan kami di Gresik ada 258 pengembang, namun pada sekian tahun terakhir hanya 10 pengembang yang menyerahkan PSU nya.” Katanya. (sdm/edited by Diskominfo Kab. Gresik/toeb)