:
Oleh MC KAB BANGGAI KEPULAUAN, Rabu, 11 November 2020 | 20:03 WIB - Redaktur: Tobari - 412
Tataba, InfoPublik - Pelaksanaan operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan, terus dilaksanakan oleh Satgas Penegakan Hukum Protokol Kesehatan baik satgas Kabupaten maupun Kecamatan.
Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi ProKes yang dilaksanakan Satgas Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Kecamatan Buko Kab. BanggaiKep, Selasa (10/11/2020), menindak beberapa pelanggar baik mulai anak-anak sampai yang sudah lanjut usia.
Operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan Satgas Penegakan Kec. Buko menindak pengendara roda dua yang sudah tidak pakai masker, tidak pakai helm dan berboncengan tiga orang (Pacal).
Brigpol I Ketut Picca selaku anggota Satgas Penindakan Hukum Protokol Kesehatan Kec. Buko langsung menghentikan pengendara motor tersebut yang merupakan masyarakat Desa Olusi, langsung mengajukan pertanyaan,
"Kenapa bapak tidak pakai masker ?, Sudah tidak pakai masker boncengan tiga serta tidak pakai helem. Maaf pak, saya so (sudah) cepat-cepat karena anak-anak so minta antar ke pelabuhan padahal, saya so ba siap mo ba Pete cengkeh," jawab PT (Inisial Pelanggar Perbup).
Kemudian, Brigpol I Ketut Picca mengingatkan kepada PT agar selalu ingat pakai masker ketika berada di luar rumah dan ketika mengendarai motor wajib pakai helm dan jangan berboncengan lebih dari satu orang.
"Apalagi sekarang lagi pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala dalam upaya menciptakan lalu lintas yang aman, tertip dalam menghindari laka lantas," jelas I Ketut Picca.
PT diberikan peringatan tertulis, dikenakan rompi Pelanggar Prokes serta sanksi. Selanjutnya, PT memohon maaf dan berjanji untuk mematuhi protokol kesehatan dan akan lebih memperhatikan aturan dalam berlalu lintas. (McBanggaiKep/Amos/toeb)