:
Oleh MC KAB BANGGAI KEPULAUAN, Selasa, 27 Oktober 2020 | 22:53 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 428
Banggai Kepulauan, InfoPublik - Kepala Desa Talas-talas Kecamatan Buko Kabupaten Banggai Kepulauan (BanggaiKep) Jefri Welong selaku Satgas Pencegahan Penyebaran Covid-19 di desa mengimbau agar masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam sambutannya Kades disela acara pemakaman di Desa Talas-talas pada Senin, (26/10/2020), Jefri Welong terus mengingatkan serta mengajak warga masyarakat untuk tetap mematuhi himbauan pemerintah serta menerapkan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19 yang kasusnya di Sulawesi Tengah terus meningkat atau bertambah setiap hari.
"Penyebaran Covid-19 hanya dapat diatasi apabila kita mendisiplinkan diri kita sendiri dan membudayakan penerapan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan Covid-19," ucap Jefri.
Dikatakannya, Satgas Pencegahan Covid-19 baik Desa maupun kecamatan tidak akan segan-segan menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat ini, sudah ada Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan Covid-19 sebagai dasar satgas menindaki masyarakat yang lalai dalam upaya bersama mencegah penyebaran Covid-19.
"Saya selaku Pemerintah Desa Talas-talas mengingatkan kepada masyarakat agar lebih memperhatikan lagi hal-hal sehubungan dengan Pencegahan Covid-19. Jika ada hajatan, acara syukuran yang dilaksanakan tolong anak-anak jangan dibawah demikian pula dengan orang yang sudah lanjut usia sebab mereka rentah terhadap penyebaran Covid-19," ujarnya.
"Mari kita jaga diri kita keluarga dan orang-orang yang kita sayangi dengan merapikan 4 M yakni mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, memakai masker ketika berada di luar rumah, jaga jarak serta hindari kerumunan orang atau keramaian," jelas Kades Talas-Talas. (McBanggaiKep/Amos)