Berita Razia Masker Oleh Ibu Bupati Bersama Satpol dan Satgas Adalah Hoaks

:


Oleh MC KAB BANYUASIN, Senin, 21 September 2020 | 18:03 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 318


Pangkalan Balai, infopublik - Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan menegaskan bahwa informasi yang beredar di medsos mengenai razia masker oleh Ibu Bupati bersama Satpol PP dan Satgas Covid-19 adalah informasi tidak benar alias Hoaks.

"Setelah ditelusuri dan dikonfirmasi yang terkait bahwa informasi itu adalah Hoaks alias tidak benar."tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuasin, Drs. Indra Hadi, M.Si di Pangkalan Balai, Senin(21/9/2020).

Berikut kutipan informasi Hoaks menyebutkan "Dilarang bekeliaran diluar rumah atau bekerumun di tempat-tempat keramaian karena ibu bupati bersama satpol PP dan Satgas Covid-19 akan Razia keliling dengan membawa mobil GDS/Gerakan Disiplin Siswa."

"Bagi yang terjaring akan diangkut di mobil untuk di karantina, Wali murid dan Gurunya akan di panggil juga,Razia Masker bagi yang tidak memakai masker disuruh menyemprot lingkungan radius 1000 meter".

Menurut Indra Hadi, Pemerintah Kabupaten Banyuasin telah menerbitkan Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 179 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease - 2019.

Berdasarkan Perbup tersebut Pasal 24 yang mengatur sanksi pelanggar prokes. 

Saksinya yaitu bagi perorangan  pertama mendapat teguran lisan atau teguran tertulis, kedua kerja sosial, ketiga, denda administratif sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) yang disetorkan pada rekening umum kas umum daerah.

Selanjutnya, Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat umum, dan fasilitas umum sanksi yaitu Pertama, teguran lisan atau teguran tertulis.

Kedua, denda administratif sebesar Rp. 200. 000,- (dua ratus ribu rupiah) yang disetorkan pada rekening kas umum daerah. 

Ketiga, penghentian sementara operasional usaha dan keempat, pencabutan izin usaha.