:
Oleh MC KAB BENGKULU UTARA, Kamis, 17 September 2020 | 15:34 WIB - Redaktur: Juli - 508
Arga Makmur, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan rapat koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu, Angka Kematian Neonatal, dan Angka Kematian Bayi tahun 2020, di ruang rapat Sekdakab Bengkulu Utara, Kamis (17/9/2020).
Hadir dalam rakor Untung Pramono, Asisten II Setdakab Bengkulu Utara, Samsul Maarif, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSU Perwakilan OPD terkait dan perwakilan IBI BU.
Samsul Maarif menegaskan, pentingnya peraturan kepala daerah dibuat, agar mampu menggerakkan semua sektor, sehingga dapat menurunkan serta mencegah Angka kematian Ibu (AKI), Angka Kematian Neonatal (AKN) dan Angka Kematian Bayi (AKB).
"Bengkulu Utara adalah salah satu dari 200 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang merupakan Lokus penurunan AKI, AKN, AKB dan itu harus didukung oleh peraturan kepala daerah yang dapat menggerakkan semua sektor agar terjadi penurunan AKI, AKN, AKB. Upaya penurunan AKI, AKN, AKB bukan hanya tanggung jawab Dinas Kesehatan tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu perlu dibentuk peraturan kepala Daerah," ujar dia.
Samsul menambahkan, agar seluruh lapisan masyarakat dan sektor terkait terutama keluarga untuk memberikan motivasi dan perhatian kepada ibu hamil, nifas dan melahirkan. "Dengan perhatian yang baik dapat memberikan motivasi, mencegah kematian ibu saat melahirkan dan nifas, seperti perhatian terhadap asupan gizi, dan datanglah ke fasilitas kesehatan atau tempat persalinan agar dibantu tenaga kesehatan yang kompeten," jelas dia. (GS).