:
Oleh MC Kab Aceh Tengah, Kamis, 17 September 2020 | 12:01 WIB - Redaktur: Kusnadi - 477
Takengon, InfoPublik – Masyarakat di Kabupaten Aceh Tengah saat ini bisa memperoleh kemudahan mengakses kepemilikan atas tanah yang telah mereka garap atau tempati selama berpuluh tahun. Melalui Program Sertifikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), masyarakat dapat mengurus surat kepemilikan (sertifikat) tanah mereka secara mudah dengan waktu yang relatif singkat.
Secara bertahap, PTSL ini mulai diterapkan di Kabupaten Aceh Tengah, dan masyarakat kini bisa bernafas lega karena surat kepemilikan tanah sudah berada di tangan mereka, sehingga mereka memiliki kepastian hukum atas tanah milik mereka.
Untuk tahap pertama, ratusan sertifikat dari program PTSL ini telah diterbitkan oleh Kanwil Badan Pertanahan Nasional Aceh melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah bagi masyarakat di Kecamatan kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah.
Rabu, 16 September 2020, Bupati Aceh Tengah, Drs. Shabela Abubakar secara simbolis telah menyerahkan 948 sertifikat tanah dari Program Sertifikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap kepada masyarakat tiga Kampung di Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah. Sebanyak 350 sertifikat diserahkan kepada masyarakat Kampung Balik, 234 sertifikat untuk masyarakat Kampung Belang Balik dan 364 sertifikat untuk masyarakat Kampung Segene Balik.
Ketika menyerahkan ratusan sertifikat tanah tersebut di Taman Pendidikan alqur’an (TPA) Nurul Hikmah Kampung Segene Balik, Bupati Aceh Tengah meminta kepada masyarakat yang menerima program sertifikasi tanah ini, untuk dapat menyimpan dengan baik bukti kepemilikan tanah tersebut. Dengan adanya sertifikat tanah ini, artinya telah ada ikatan antara pemilik dengan tanahnya dalam bentuk kepastian hukum dan akan memperkecil masalah sengketa tanah, sebagaimana kerap terjadi di beberapa daerah.
“Administrasi pertanahan sangat penting, karena kita merupakan negara hukum, dengan adanya sertifikat ini menunjukan kepemilikan tanah ini telah sah dan memiliki kekuatan hukum, dengan demikian dapat memperkecil kemungkinan terjadinya sengketa kepemilikan di kemudian hari, untuk itu tolong sertifikat yang sudah bapak/ibu terima ini simpanlah dengan baik,” pesan Shabela, Rabu (16/9/2020).
Shabela juga mengingatkan, kalaupun nantinya sertifikat ini diagunkan untuk mendapatkan pinjaman dari perbankan, sebaiknya hanya untuk permodalan usaha produktif seperti untuk pengembangan usaha dan meningkatkan perekonomian.
“Saya ingatkan, kalaupun nanti bapak ibu gunakan sertifikat ini sebagaia agunan pinjaman di bank, lakukan secara selektif hanya untuk memperoleh permodalan untuk usaha produktif, jangan hanya untuk memenuhi keinginan konsumtif, karena ini merupakan aset bagi bapak ibu sekalian jadi manfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan perekonomian kita,” lanjutnya
Dalam kesempatan tersebut, Shabela juga mengucapkan terima kasih atas kinerja Kantor BPN Aceh Tengah dalam melayani dan memfasilitasi program PTSL di kabupaten ini.
Menurutnya, program pemberian sertifikat PTSL di Kabupaten Aceh Tengah telah berjalan dengan baik, sehingga hak-hak masyarakat dalam hal kepemilikan tanah bisa diakui secara sah dan dilindungi oleh negara.
Bupati Shabela juga meminta pada program PTSL mendatang, jumlah dan luasan bidang tanah yang disertifikasi dapat dalam jumlah yang lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya, sehingga semakin banyak masyarakat yang menerima manfaat dari program ini
“Kami mengharapkan kepada Kantor Badan Pertanahan, jangkauan sertifikasi tanah dalam program PTSL di Kabupaten Aceh Tengah untuk tahun-tahun mendatang dapat diperluas, karena manfaatnya sangat besar dirasakan oleh masyarakat, demikian juga bagi pemerintah, terutama di pemerintah kampung dan kecamatan untuk meminimalisir terjadinya sengketa kepemilikan tanah,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh, Dr. Agustyarsyah, S.SiT., SH., MP yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa program PTSL tersebut merupakan program nasional yang ditujukan guna memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat, dimana untuk Provinsi Aceh ditargetkan seluruh bidang tanah yang ada telah terdata dan memiliki sertifikat selambat-lambatnya akhir tahun 2024.
Khusus untuk kabupaten Aceh Tengah, Agus mengatakan ,proses penerbitan sertifikat program PSTL di tiga kampung dalam kecamatan Kute Panang di kabupaten Aceh Tengah ini terbilang cepat dan lancar, ini tentu saja tidak terlepas dari kerjasama yang luar biasa dari seluruh pihak.
“PTSL ini merupakan program nasional yang akan kita laksanakan di semua daerah secara bertahap, yang luar biasa adalah di Aceh Tengah ini, prosesnya bisa selesai dengan sangat cepat, ini berkat kerajasama yang baik dari semua pihak terkait, untuk itu kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Bupati beserta jajaran yang telah bersinergi dengan baik mendukung program ini” ungkap Agus/
Agus menambahkan, pada prinsipnya BPN tidak membatasi jumlah bidang tanah yang dapat disertifikasi melalui program PTS, sepanjang status tanah tersebut telah tervalidasi seperti letak, batas, surat dasar dan beberapa kelengkapan lainnya yang telah valid.
“Silahkan saja bapak Reje atau Camat mengajukan sebanyak-banyaknya bidang tanah yang akan disertifikasi kepada kami, sepanjang tanah tersebut telah terdaftar dan tervalidasi, kami akan proses sesuai ketentuan yang berlaku, yang paling penting tanah tersebut tidak berpotensi sengketa, ada surat-surat pendukungnya, jelas batas dan bidangnya, serta masyarakat harus siap menyediakan dokumen yang dipersyaratkan sewaktu dibutuhkan,” pungkasnya. (Fathan Muhammad Taufiq/MC Aceh Tengah)