:
Oleh MC Kab Aceh Tengah, Rabu, 16 September 2020 | 09:46 WIB - Redaktur: Kusnadi - 449
Takengon, InfoPublik – Meskipun dalam skala kabupaten masuk dalam status zona oranye, tidak semua kecamatan di Kabupaten Aceh Tengah, menyandang status zona oranye. Bahkan 57 persen di antaranya (8 dari 14 kecamatan yang ada) masih berstatus zona hijau dan kuning. Dari 14 kecamatan dalam wilayah kabupaten Aceh Tengah, 6 di antaranya berstatus zona hijau dengan nol kasus konfirmasi positif Covid dan 2 kecamatan berstatus zona kuning dengan kasus konfirmasi positif Covid di bawah dua kasus. ^
Kecamatan yang masih menyandang status zona hijau adalah Kecamatan Jagong Jeget, Atu Lintang, Rusip Antara, Celala, Ketol dan Linge. Sementara dua kecamatan berstatus zona kuning adalah kecamatan Silih Nara dan Bies.
Untuk wilayah kecamatan dengan status zona hijau dan kuning, proses belajar tatap muka pada semua jenjang pendidikan direncanakan akan dimulai hari Senin, 21 September 2020 yang akan datang. Rencana tersebut tertuang dalam keputusan bersama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah dan Perwakilan Dinas Pendidikan Aceh Cabang Aceh Tengah.
Dalam keputusan bersama itu dicantumkan belasan kesepakatan yang harus dipenuhi oleh pihak sekolah dan siswa. Di antaranya, Pengaturan tata letak ruangan dan bangku dengan jarak minimal 1,5 meter, Pembagian shif waktu belajar maksimal dua puluh orang per shif jika lebih akan pindah ruangan.
Surat pernyataan wajib pengunaan masker bagi warga sekolah, ini sudah dibuat pernyataan oleh kepala sekolah guru memakai masker dan siswa sudah siap dengan maskernya, ketersediaan sarana cuci tangan, Toilet bersih, Surat Pernyataan Melakukan penyemprotan Disinfektan minimal 2 kali dalam sebulan.
Ketersediaan alat Thermogun, menutup kantin sekolah, kegiatan olah raga fisik tidak boleh dilakukan, kegiatan eksrtakurikuler tidak boleh dilaksanakan, pengaturan tentang pengantar dan penjemputan siswa, pengaturan tentang kegiatan istirahat, pengaturan tentang kegiatan rapat, kesepakatan pembelajaran/surat persetujuan orang tua/wali untuk mengikuti proses belajar tatap muka. Untuk sekolah yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, tidak diijinkan memulai belajar tatap muka, meski berada di zona hijau atau kuning.
Menurut perwakilan Dinas Pendidikan Aceh, Rusli yang membidangi sekolah lanjutan atas, kejuruan dan sekolah luar biasa, pihaknya sudah melakukan pemantauan langsung ke semua kecamatan zona hijau dan kuning untuk persiapan belajar tatap muka tersebut.
“Kami sudah turun ke lapangan untuk memantau kesiapan sekolah sesuai dengan keputusan bersama dinas pendidikan, kementrian agama dan cabang dinas pendidikan,” kata Rusli mewakili Dinas Pendidikan Aceh Tengah dalam konferensi pers bersama para awak media, Selasa (15/9/2020).
Meski demikian, lanjut Rusli, rencana ini masih bisa berubah, tergantung perkembangan situasi. Pihaknya akan terus mengupdate informasi, sebelum memutuskan jadi tidaknya pelaksanaan belajar tatap muka pada 8 kecamatan zona hijau dan kuning ini.
“Finalnya hari Sabtu (19 September 2020, pen) nanti, secara teknis memang sudah tidak ada masalah, namun kita masih akan pantau perkembangannya, apabila semuanya memang sudah memungkinkan dari seluruh aspek, maka sekolah akan dimulai pada hari Senin 21 September 2020,” jelas Rusli.
Sementara itu Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Tengah, dr. Yunasri, M Kes mengatakan, meskipun sudah ada kesepakan bersama antara instansi terkait, namun keputusan tentang pemberlakukan belajar tatap muka ini masih tetap menunggu kebijakan dari Bupati Aceh Tengah.
“Kami memang sudah menerima laporan dari instansi terkait tentang persiapan proses belajar tatap muka ini, meskipun dari kajian teknis sudah tidak ada masalah, tapi kita tetap menunggu keputusan dari Bapak Bupati selaku Ketua Gugus Tugas” ungkap Yunasri.
Yunasri juga menyampaikan, untuk 6 kecamatan lainnya yang berstatus zona merah dan oranye, proses belajar tatap muka pada semua jenjang pendidikan, tetap belum diperbolehkan.
“Dua kecamatan yaitu Lut Tawar dan Bebesen saat ini berstatus zona merah, dan 4 lainnya yaitu Kecamatan Kebayakan, Kute Panang, Pegasing dan Bintang bestatus zona oranye, untuk wilayah kecamatan dengan status zona merah dan oranye, kita tetap belum berikan izin untuk proses belajar tatap muka untuk semua jenjang pendidikan, sementara kita lanjukan dulu belajar dri rumah dengan sistem daring sampai batas waktu yang belum ditetapkan,” pungkasnya. (Fathan Muhammad Taufiq/MC Aceh Tengah)