Disaksikan oleh Bupati, BPN Aceh Tengah Canangkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi

:


Oleh MC Kab Aceh Tengah, Selasa, 15 September 2020 | 23:48 WIB - Redaktur: Tobari - 741


Takengon, InfoPublik – Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Tengah menggelar acara  Pencanangan Eksternal Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Takengon.

Hal itu untuk membentuk wilayah bebas korupsi, birokrasi bersih dan melayani di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Selasa (15/9/2020).

Selain diikuti oleh seluruh ASN dan PPNPN di jajaran BPN Aceh Tengah, acara tersebut juga dihadiri oleh Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar, Unsur Forkopimda dan para Notaris/PPAT se kabupaten Aceh Tengah serta Kepala Kantor Wilayah BPN Aceh.

Kepala Kantor BPN Aceh Tengah, Husaini, SH, MH dalam laporannya menyampaikan bahwa, Pencanangan Zona Integritas bertujuan membentuk wilayah bebas korupsi, birokrasi bersih dan melayani di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah.

Dia menyebutkan, penandatanganan komitmen bersama secara internal yang diikuti oleh seluruh ASN dan PPNPN di jajaran BPN Aceh Tengah telah dilakukan pada 8 September 2020 lalu.

Komitmen kami untuk mewujudkan zona integritas bebas korupsi dan birokrasi yang bersih melayani, telah kami wujudkan dengan penandatanganan pakta integritas yang melibatkan seluruh jajaran BPN Aceh Tengah.

"Dan Alhamdulillah hari ini Pencanangan Zona Integritas secara eksternal dapat terlaksana disaksikan langsung oleh Bapak Bupati, unsur Forkopimda dan undangan lainnya,” lapor Husaini, Selasa (15/9/2020).

Sementara itu, Kepala Wilayah BPN Aceh, Agustyarsyah, S.SiT., SH., MP dalam sambutannya menyampaikan bahwa pencanangan zona integritas dijajaran BPN, merupakan bentuk komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional dalam perwujudan reformasi birokrasi.

Menurutnya, pencanangan zona integritas WBK dan WBBM ini merupakan suatu amanat undang-undang, dimana seluruh lembaga/ instansi pemerintahan berkewajiban untuk mewujudkan birokrasi bersih dan melayani yang bebas korupsi dan bebas gratifikasi. 

Lebih lanjut Agus juga menegaskan bahwa di tahun 2020 ini, BPN Aceh berkomitmen, diseluruh kantor BPN yang terdapat pada semua kabupaten/ kota dalam Provinsi Aceh  sudah melakukan pencanangan zona integritas dalam menuju WBK dan WBBM.

Pencanangan zona integritas di BPN Aceh Tengah ini, merupakan pencanangan eksternal yang ke-18 dari 21 kantor yang ada, kami berkomitmen, pada tahun 2020 ini seluruh kantor BPN yang ada telah melakukan pencanangan zona integritas.

"Kalau proses ini berjalan sesuai yang diharapkan, maka Badan Pertanahan menjadi satu-satunya instansi pemerintah yang telah mencanangkan WBK dan WBBM dengan jumlah terbanyak di Aceh” ungkap Agus.

Sementara, Bupati Shabela dalam kesempatan tersebut, menyampaikan apresiasi atas kesungguhan institusi (BPN) ini dalam mengukuhkan diri sebagai lembaga yang memiliki komitmen untuk mencegah terjadinya korupsi disertai upaya untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi serta reformasi birokrasi yang akuntabel.

Menurut Shabela, penerapan zona integritas yang melayani dan bebas korupsi ini, merupakan formulasi yang tepat untuk meningkatkan wibawa serta citra kantor pertanahan dalam memenuhi harapan dan keinginan masyarakat didalam pelayanan publik.

“Kami sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kantor BPN Aceh Tengah, karena pencanangan zona integritas menuju WBK dan WBBM merupakan bentuk komitmen dari seluruh jajaran Kantor BPN untuk memberikan pelayanan yang transparan, berkualitas, efektif dan akuntabel”, ucap Shabela.

Lebih lanjut Shabela menuturkan, ditetapkannya sebuah instansi yang memiliki zona integritas, tidaklah serta merta dan dapat dilakukan sekenanya oleh semua instansi. Melainkan itu semua harus dilakukan secara bertahap dan dengan komitmen yang kuat serta harus melalui proses penilaian.

Untuk itu, Shabela berharap dengan adanya zona integritas ini haruslah terdapat perbaikan yang nyata baik dalam hal perbaikan kinerja pegawai dan kompetensinya, terutama dalam hal pelayanan publik yang terbebas dari praktik perbuatan tercela yang mencederai amanah rakyat.

Melalui pencanangan zona integritas ini, dapat terwujud pelayanan dibidang pertanahan yang berkeadilan dan mengedepankan transparansi sesuai dengan harapan masyarakat

"Kita juga berharap, pencanangan zona integritas ini tidak berhenti sebatas pencanangan, namun harus dibuktikan dengan komitmen nyata untuk mewujudkannya,” harapnya. (Fathan Muhammad Taufiq/MC Aceh Tengah/toeb)