Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Aceh Tengah Gelar Razia Masker

:


Oleh MC Kab Aceh Tengah, Jumat, 11 September 2020 | 10:44 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 340


Takengon, InfoPublik – Untuk lebih mengoptimalkan pemakaian masker, Tim Gabungan Pemkab Aceh Tengah melakukan razia masker di semua jalan protokol Kota Takengon dan beberapa fasilitas umum lainnya, Kamis (10/9/2020).

Razia masker ini melibatkan personel dari Satpol PP, Polres Aceh Tengah, Kodim 0106/Aceh Tengah, Loka POM, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan.

Menurut Kabag Ops, AKP Jon Damanik, SH, selaku Ketua Bidang Penegakan Hukum Satuan Tugas Penanganan Covid-19, razia masker ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya penggunaan masker untuk mencegah serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Aceh Tengah.

Menurut Jon, bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas oleh petugas dan pemberian masker.

Sanksi lain, tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik. Dan bagi yang melakukan pelanggaran berulang, akan dikenakan sanksi paling berat, berupa penarikan sementara identitas kependudukan bagi pelanggar yang melakukan pelanggaran secara berulang-ulang.

“Melalui razia ini, kami mengingatkan warga akan pentingnya penggunaan masker, karena dengan menggunakan masker saat berada di tempat umum, bisa meminimalisir penyebaran Covid-19, selain melindungi diri sendiri, juga melindungi orang lain," kata Jon, Jumat (11/9/2020).

Terkait dengan isu yang beredar bahwa bagi pelanggar akan dikenakan denda dalam bentuk uang dalam jumlah tertentu, Jon mengatakan bahwa isu itu tidak benar alias hoaks.

Menurut Jon, sanksi yang diberikan kepada pelanggar sesuai dengan Perbup tersebut hanya bersifat sanksi sosial dan sanksi administratif dan pengurangan hak atas pelayanan publik.

Ia menegaskan tidak ada denda berupa uang, kalau ada isu seperti itu, jelas tidak benar alias hoaks, karena razia ini mengacu kepada Perbup yang hanya mengatur sanksi sosial dan sanksi administratif serta pengurangan hak atas pelayan publik bagi yang melanggar secara berulang dengan sengaja.

"Jadi razia ini lebih bersifat persuasif untuk menggugah kesadaran masyarakat tentang pentingnya menggunakan masker untuk mencegah penyebaran Covid-19” lanjutnya.

Pantauan penulis di beberapa titik razia di seputaran Kota Takengon hari ini, sejumlah pelanggar langsung dicatat datannya oleh petugas, diberikan pengarahan kemudian diberikan masker gratis dan diingatkan untuk selalu memakai masker jika sedang berada di tempat umum.

Sementara untuk pengguna jalan yang sudah menggunakan masker hanya diminta memperlahan laju kendaraan, kemudian dipersilahkan melanjutkan perjalanan. (Fathan Muhammad Taufiq/MC Aceh Tengah)