:
Oleh MC Kabupaten Kepulauan Mentawai, Selasa, 8 September 2020 | 16:23 WIB - Redaktur: Tobari - 246
Tuapeijat, InfoPublik - Kasus warga terkonfirmasi positif Covid-19 di Kepulauan Mentawai dikabarkan melonjak menjadi 16 orang pada Senin (7/9/2020).
Oleh sebab itu, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 di Kepulauan Mentawai, Bupati Yudas Sabaggalet mengeluarkan Surat Edaran nomor 360/445/BUP-2020 terkait penghentian sementara operasional kapal antar pulau pada hari yang sama.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Tohap Nababan menerangkan bahwa Kapal antar pulau untuk sementara waktu, terhitung sejak Selasa (8/9/2020) hingga Senin (22/9/2020) tidak mengangkut penumpang.
Kecuali dalam rangka membawa kebutuhan pokok masyarakat atau pelaksanaan tugas kedinasan gugus tugas percepatan dan penanganan Covid-19.
Keberangkatan Kapal ataupun tugas kedinasan berdasarkan persetujuan tertulis gugus tugas. Adapun ketentuan tersebut, turut berlaku bagi long boat yang beroperasi di Kepulauan Mentawai.
"Kita berharap masyarakat maklum dengan kebijakan ini agar tidak semakin banyak yang terpapar Virus Corona dan demi keselamatan bersama," kata Tohap.(KS/toeb)