:
Oleh MC KAB BULUNGAN, Senin, 7 September 2020 | 16:05 WIB - Redaktur: Untung S - 365
Bulungan, InfoPublik - Dalam rangka implementasi tanda tangan digital, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemerintah Kabupaten Bulungan menggelar sosialisasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bulungan yang langsung dibuka oleh Sekkab Bulungan Drs. Syafril, Senin (7/9/2020).
Dalam sosialisasi ini, Diskominfo Menghadirkan dua narasumber secara virtual dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSRE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yaitu Kepala Layanan Sertifikat Elektronik Sandhi Prasetiawan dan Agus Mahardika Sandiman Muda.
Sekkab Bulungan Drs. Syafril mengucapkan terima kasih kepada para narasumber yang telah bersedia memenuhi undangn untuk mensosialisasikan masalah tanda tangan digital tersebut.
“Ini semua agar tanda tangan digital ini bisa berhasil diterapkan di Tanjung Selor dan Bulungan pada umumnya,” sebutnya.
Sehingganya ia berharap agar sosialisasi tersebut dapat diikuti dengan sebaik-baiknya sehingga kesuksesan penerapan tanda tangan digital tersebut bisa dirasakan daerah ini dan mempermudah pelayanan.
Kepala Diskominfo Bulungan HM Zulkifli menyebutkan sosialisasi tersebut merupakan SOP yang memang ditetapkan oleh BSSN dan harus dilaksanakan, kemudian lanjutnya tanda tangan digital tersebut akan diujicobakan pihaknya.
“Nanti akan kami uji cobakan di MPP (Mall Pelayan Publik, Red) milik Dinas Penananam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DMPTSP. Disanalah nanti ujicobanya dan kerjasama dan seterusnya termasuk jaringannya,” sebutnya.
Sementara itu Sandhi Prasetiawan selaku narasumber menyebutkan pentingnya sertifikat elektronik adalah kemunculan tanda tangan digital.
Menurutnya, era digital yang sudah hadir saat ini meniscayakan penggunaan sertifikat elektronik dan tanda tangan digital dalam pelayanannya.
“Apalagi, hal-hal digital menyimpan potensi penyalahgunaan sampai kejahatan yang bisa mengancam keselamatan masyaraka,” sebutnya.
Dengan menggunakan tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital lanjutnya maka transaksi elektronik (seperti pengiriman file dan lain sebagainya) yang dimiliki bisa dilindungi dari aspek keutuhannya.
“Apabila ada peretasan yang mengubah isi dari file atau dokumen elektronik yang dikirimkan, maka akan bisa diketahui,” sebutnya.
Aspek lainnya yang bisa dijamin oleh tanda tangan digital kata dia adalah soal keaslian dokumen yang dikeluarkan oleh dinas atau otoritas tertentu juga soal penyangkalan saat sebuah dokumen ternyata memiliki konsekuensi hukum.
“Dokumen dengan tanda tangan digital juga memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen bertanda tangan basah. Bahkan, banyak hal lebih pasti dengan tanda tangan digital seperti timestamp (stempel waktu) yang tidak bisa dimain-mainkan,” pungkasnya.(MC Bulungan/sny)