Penetapan Cabup dan Cawabup Setelah Melewati Proses Verifikasi Administrasi

:


Oleh MC KAB BOVEN DIGOEL, Sabtu, 5 September 2020 | 22:28 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Boven Digoel, InfoPublik - KPU Kabupaten Boven Digoel, Papua akan menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati setelah melewati proses verifikasi administrasi.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel, Helda Richarda Ambay saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Sabtu (5/9/2020).

Helda mengatakan, proses yang sementara berlangsung dari tanggal 04 sampai 06 September 2020 adalah pendaftaran dan pemeriksaan berkas.

Ia menyampaikan bahwa, berkas yang diserahkan pada saat pendaftaran tersebut akan dilakukan verifikasi guna melihat kebenaran serta keabsahannya.

"Kita juga berpatokan pada PKPU yang ada, baik itu PKPU 9 tahun 2020 yang merupakan revisi ke 4 dari PKPU tahun 2017. Sehingga saya sampaikan kepada publik bahwa tahapan ini belum berakhir karena proses verifikasi administrasi akan berlangsung sampai 22 September 2020," ujar dia.

Ketua KPU menambahkan bahwa, pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati baru akan ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Boven Digoel pada 23 September 2020 nanti. (MC Boven Digoel/Angga).