KPU Kota Solok Gandeng Pers Sosialisasikan Tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok

:


Oleh MC KOTA SOLOK, Kamis, 27 Agustus 2020 | 10:23 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 456


Solok, InfoPublik - KPU Kota Solok melaksanakan press conference bersama media massa cetak, elektronik dan media online serta radio yang ada di Kota Solok di Kantor KPU Kota Solok dengan mengunakan protokol pencegahan dan penyebaran Covid-19, Rabu (25/8/2020).

Dalam waktu dekat KPU Kota Solok akan mengumumkan jadwal pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok, sesuai peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok akan dilaksanakan tanggal 4 s/d 6 September 2020, yang diawali penggumuman pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok tanggal 28 Agustus s/d 3 September 2020.

Ilham Eka Putra sekalu Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Solok mengungkapkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang akan mendaftarkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota minimal memiliki empat kursi di DPRD Kota Solok atau 25 % dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu terakhir. Akumulasi peroleh suara sah Pemilu 2019 adalah 39.216. Maka 39.216 x 25 % = 9.804 suara sah, bagi partai politik yang ada kursi di DPRD Kota Solok, ungkapnya.

Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil H menyatakan, tahapan pencalonan, mekanisme pendaftaran dan syarat pendaftaran dalam proses pencalonan didasari peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terdapat dua persyaratan dalam pendafatran calon yakni syarat pencalonan dan syarat calon.

Dengan kegiatan sosialisasi kepada media massa akan membantu KPU Kota Solok dalam proses penyampaian informasi kepada masyarakat secara lebih luas. Pada akhirnya diharapkan tingkat parisipasi pemilih meningkat saat pemberian suara tanggal 9 Desember 2020 nanti, ungkapnya

Lebih lanjut, Asraf Danil H menyampaikan filosofi maskot dari Pilkada Kota Solok “Mak Sokan” yang merupakan padi unggul Solok. “Diharapkan bahwa pemimpin yang dihasilkan dalam pemilihan ini juga merupakan pemimpin berkualitas dan menjadi kebanggan warga Kota Solok," tambahnya.(ed/eyv)