:
Oleh MC KOTA SOLOK, Rabu, 19 Agustus 2020 | 10:10 WIB - Redaktur: Kusnadi - 398
Solok, InfoPublik - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok, menandatangani nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2020, bertempat di Ruangan Rapat besar Sekretariat DPRD Kota Solok, pada Selasa (18/8/2020).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok, Yutris Can dan Wakil Ketua Bayu Kharisma. Hadir pada kesempatan tersebut Walikota Solok, Zul Elfian, Sekretaris Daerah, Syaiful A, Anggota Banggar DPRD Kota Solok dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Kota Solok.
Ketua DPRD Kota Solok, Yutris Can dalam sambutannya menjelaskan bahwa pembahasan terhadap KUA PPAS telah dilaksanakan pada tanggal 7 sampai 11 Agustus 2020.
Sebelumnya pada tanggal 6 Agustus 2020 telah dipresentasikan KUA PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2020 dan KUA PPAS APBD tahun anggaran 2021 oleh Pemerintah Daerah Kota Solok dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah.
“Untuk pembahasan kali ini kita memang agak sedikit berbeda karena pembahasan akan dilakukan oleh badan anggaran bersama tim anggaran Pemerintah Daerah, sebagaimana kita ketahui sebelumnya pembahasan melalui masing-masing komisi melalui masing-masing mitra kerja di lingkungan Pemerintah Kota Solok,” tambah Yutris Can.
Pada kesempatan tersebut Walikota Solok, Zul Elfian menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi serta penghargaan yang sebesar - besarnya kepada Ketua, Wakil Ketua dan seluruh Anggota Banggar yang telah membahas Rancangan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
“Kami menyadari ditengah covid-19 yang sedang melanda dunia pada umumnya dan Kota Solok Khususnya, tentu banyak hal yang menjadi kendala bagi kita dalam melaksanakan kegiatan yang sudah kita rancang pada awal tahun, namun tidak terlaksana secara maksimal. Hal ini akan kita upayakan lagi pada pelaksanaan program dan kegiatan tahun berikutnya,” sampai Wali Kota
“Kami menyadari adanya perbedaan pendapat dan perbedaan persepsi dalam rangkaian pembahasan. Namun semangat musyawarah dan mufakat dan semangat kemitraan yang tinggi antara Pemerintah Daerah dan DPRD, membuat kita telah dapat menyelesaikannya dengan baik dan DPRD dapat menyepakati KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020,” tutup Zul Elfian.
Setelah dilaksanakannya persetujuan bersama antara Badan Anggaran bersama Pemerintah Kota Solok. Selanjutnya dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan persetujuan yang dilakukan oleh Walikota, Ketua dan Wakil ketua DPRD Kota Solok yang di saksikan oleh Sekretaris dewan dan Tim Anggaran Pemerindah Daerah. (MC Solok Kota)