Aksi Cepat Gugus Tugas Pasca Pasien Meninggal Dinyatakan Positif Covid-19

:


Oleh MC KOTA SUBULUSSALAM, Jumat, 14 Agustus 2020 | 23:17 WIB - Redaktur: Tobari - 455


Subulussalam, InfoPublik - Sehari setelah  pasien meninggal dinyatakan positif Covid-19 (13/8/2020) Gugus Tugas Percepatan Penanganan  Covid-19 melakukan aksi cepat untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Subulussalam.

Bertempat di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Subulussalam Pendopo Walikota, jumat (14/8/2020), Kepala Dinas Kominfo Kota Subulussalam selaku Juru Bicara Gugus Tugas Baginda, SH. MM didampingi Pelaksana Harian Gugus Tugas Khainuddin, SKM, MAP.

Kepala Dinas Perhubungan Sahidin, SH, Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan  Irhamni, Kabag Humas dan Protokoler Amrin Cibro, S. Sos dan Camat Simpang Kiri Rahmayani Sari Munte, S. STP menggelar press Conferense dihadapan para jurnalis.

Baginda mengatakan dihadapan para jurnalis, Pemerintah Kota Subulussalam telah menerapkan adaptasi munuju tatanan normal baru (New Normal)  masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Dalam rangka itu pemerintah daerah meminta kepada seluruh masyarakat Kota Subulussalam untuk mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan antara lain selalu menggunaan masker saat beraktivitas diluar rumah.

Jaga jarak minimal 1 meter, cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir minimal 20 detik atau hand sanitizer, hindari menyentuh muka sebelum mencuci tangan dan hindari kerumunan, sebutnya.

Dalam kesempatan itu juga Baginda menegaskan bahwa pergerakan orang dilintas batas Provinsi Aceh dan Sumut pada posko chek poin Jontor Kecamatan Penanggalan sesuai Surat Gubernur Aceh Nomor 440/10863.

Dan diteruskan dengan Keputusan Walikota Subulussalam nomor 188.45/203/2020 tertanggal 3 Agustus 2020 menyebutkan  seluruh warga yang keluar masuk lintas batas Provinsi Aceh dan Sumut wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, melengkapi surat keterangan bebas Covid-19 dan melengkapi surat tugas perjalanan dari lembaga pemerintah, swasta atau Kepala Desa.

Sementara permasalahan warga Kota Subulussalam yang terkonfimasi positif Covid-19  beberapa waktu yang lalu sesuai pernyatan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Aceh (30/7/2020) adanya warga Kota Subulussalam dinyatakan positif  adalah benar.

Inisial FA berusia sekitar 20 tahun adalah warga Kecamatan Simpang Kiri, sesuai hasil pemeriksaan sampel tanggal 27 Juli 2020 di Litbangkes Aceh dengan Nomor surat 010/1548.26/VIII/2020.

Pasien tersebut tidak ada gejala, setelah dinyatakan positif pasien langsung diisolasi mandiri dipantau kesehatannya secara berkala dan diberikan multivitamin.

Setelah diisolasi mandiri selama 5 hari, dilakukan pemeriksaan follow up swab di laboratorium pusat penyakit infeksi Unsyiah dengan hasil negatif dan pasien dinyatakan sembuh.

Ditambahkannya juga bahwa pasien sudah tinggal di Banda Aceh selama 3 tahun dan keluarga sudah tidak mengunjungi pasien kurang lebih satu bulan sebelum dilakukan pemeriksaan swab pada tanggal 27 Juli 2020.

Selanjutnya Jubir menyebutkan warga berinisial NM berusia 48 Tahun asal Subulussalam Barat, masuk ke RSUD Subulussalam pada Tanggal 8 Agustus 2020.

Awalnya masuk dengan keluhan lemas, demam sesekali, cenderung mengantuk, tidak ada kecurigaan dari pihak Rumah Sakit, setelah 1 hari dirawat kondisi pasien semakin memburuk, pasien dipindahkan ke ruang ICU, sampai diruang ICU setelah dipantau saturasi oksigen cenderung turun, pasien dilakukan Rapid Test dengan hasil Non Reaktif.

Pasien dikonsultasikan dari dokter penyakit dalam ke dokter paru. Oleh dokter paru disarankan untuk dilakukan pemeriksaan radiologi foto dada/thoraks, berdasarkan gejala, pemeriksaan fisik, hasil radiologi foto dada/thorax pasien disangkakan mengarah ke gejala Covid 19.

Oleh dokter spesialis paru sarankan untuk dilakukan Swab dan dipindahkan ke ruangan isolasi, sampel diambil tanggal 11 Agustus 2020 dan langsung dikirimkan ke laboratorium penyakit infeksi Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.

Sampel tiba di Banda Aceh pada tanggal 12 Agustus 2020, namun pada Tanggal 13 Agustus 2020 kondisi pasien semakin memburuk, atas izin dari keluarga dilakukan tindakan resusitasi, namun tidak tertolong dan dinyatakan meninggal pukul 09.30 Wib.

Ketika pasien tersebut meninggal dunia, hasil pemeriksaan Swab pasien belum keluar. Dan hasil swab keluar pukul 12.30 wib dan dinyatakan Positif Swab PCR sesuai dengan surat Keterangan No. C.93.04402rt/VIII/2020 dari Labolatorium Unsyiah Banda Aceh, selanjutnya pasien dimakamkan sesuai dengan Protokol Kesehatan Covid-19.

Tim surveillance Dinkes yang dipimpin Kabid P2P Irhamni dibantu Forkopimcam Simpang Kiri dan lainnya melakukan tracking terhadap warga yang erat dan dekat berhubungan dengan pasien meninggal dinyatakan positif Covid-19 terdata hingga sore tadi adalah 46 orang.

Disebutkan juga pihaknya akan melakukan swab terhadap orang yang dianggap paling dekat terutama keluarganya, kata Irhamni.

Sekretaris Dinas Kesehatan H. Alamsyah menambahkan dalam pesannya pihaknya juga sedang mengawasi isolasi mandiri 43 paramedis RSUD yang telah kontak dengan pasien tersebut, tugas selanjutnya kita akan lebih berat lagi, katanya.

Pantauan reporter, ditempat lain menyikapi peristiwa  meninggalnya pasien dinyatakan positif Covid-19 Gugus Tugas bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kakan Kemenag, Ketua MPD, Kepala Dinas Syaraiat Islam, jumat (14/8/2020) dan unsur lainnya menghasilkan kesepakatan pertama, meliburkan sementara belajar tatap muka di sekolah dari tanggal 15 hingga 30 Agustus 2020.

Kedua, pembelajaran dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring, system modul yang disampaikan oleh sekolah masing-masing, ketiga, untuk pesantren proses pembelajaran tatap muka tetap dilaksanakan dengan ketentuan : orang tua / wali murid dan keluarga dilarang berkunjung, tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19,  sementara untuk SMA dan SMK diharapkan menyesuikan hasil keputusan. (MC Subulussalam/toeb)