Memutus Mata Rantai Covid-19 Aceh Akan Terapkan Sanksi

:


Oleh MC KOTA SUBULUSSALAM, Selasa, 11 Agustus 2020 | 09:05 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 320


Subulussalam, InfoPublik - Meningkatnya kasus Covid-19 di Aceh, Pemerintah Aceh akan menerapkan sanksi bagi yang melanggar kebijakan daerah dalam rangka menangani Covid-19.

Hal itu diungkapkan Wali Kota Subulussalam H. Affan Alfian dalam rapat koordinasi bersama jajaran Forkopimda Kota  melalui Vidcom di Ruang Rapat Pendopo Walikota Subulussalam, Senin (10/8/2020).Sekda Aceh dr. Taqwallah, M. Kes  menyebutkan dalam rangka melayani lonjakan kasus Covid-19 Pemerintah Aceh telah menyiapkan peningkatan sarana dan prasarana di RSUD Zainal Abidin Banda Aceh dan rumah sakit rujukan Covid-19 lainnya.

Ia pun mengucapkan terima kasih atas dukungan rumah sakit yang telah disiapkan Kodam Iskandar Muda dan pemerintah kabupaten/kota untuk menyiapkan segala kemungkinan yang terjadi terkait lonjakan kasus Covid-19 di Aceh, katanya.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh M. Jafar memaparkan Resume Rancangan Peraturan Gubernur tentang Peningkatan Penanganan Covid-19 di Aceh.

Dikatakannya lahirnya  Pergub  Aceh pertama, meningkatnya kasus positif Covid-19 di Aceh, dirawat sebanyak 378, sembuh 148 dan meninggal 21 (update 8/8/2020).  Kedua, adanya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020  tentang Peningkatan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Pada diktum Kedua angka 6 huruf b memerintahkan Gubernur untuk menyusun dan menetapkan peraturan gubernur mengenai protokol kesehatan di wilayahnya, pungjasnya.

Isi dalam Rancangan Pergub berupa pelaksanaan protokol kesehatan, penanganan saat penemuan kasus Covid-19 di tempat dan fasilitas umum, sumber daya penanganan Covid-19, kebijakan pendidikan pada masa penanganan Covid-19.

Koordinasi, alat pelindung diri dan pemeriksaan sampel, gerakan Aceh mandiri pangan, penerapan jam malam, sosialisasi, pembinaan pengawasan dan pengendalian, pendanaan, evaluasi dan pelaporan, sanksi.

Dalam kontek Rancangan Pergub ini berharap saran dan usulan dari berbagai pihak agar Rancangan Pergub bisa diterapkan di Aceh, katanya.

Sebagai pembuka, moderator mempersilahkan  Yang Mulia Paduka Wali Nanggroe Tgk. Malik Mahmud Al Haytar menyampaikan saran dan usul terkait Rancangan Pergub Aceh, dilanjutkan dengan Pandam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Ketua DPRA, Kajati Aceh, Dan beberapa Kepala Daerah.

Dalam diskusi itu semua pihak mendukung rancangan pergub namun ada beberapa hal yang perlu dibahas lebih mendalam melalui koordinasi antar stakeholder di provinsi antara lain masalah sanksi dan penerapan jam malam.

Sanksi harus jelas diberlakukan kepada pribadi dan institusi juga adanya penerapan jam malam harus dievaluasi karena masa new normal telah melonggarkan disiplin sangat dikhawatirkan apabila diterapkan akan menjadi sorotan publik, katanya.

Plt. Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah menyambut baik saran dan usul semua stakeholder dan mengapresiasi semua pihak dalam menangani Covid-19 di Aceh.

Dikatakannya kita telah berupaya maksimal dalam menangani Covid-19 di Aceh, dengan adanya lonjakan kasus Covid-19 tentu upaya koordinasi dan kerjasama semua pihak harus diperkuat kembali, pintanya.

Gubernur pun mengingatkan agar semua pihak terutama pemangku kebijakan untuk menjadi tauladan “ adanya perasaan krisis yang saat ini kita hadapi yakni musuh yang tak tampak. “

Untuk selalu menerapkan protokol kesehatan seperti gunakan masker, jaga jarak, cuci tangan, katanya.