:
Oleh MC Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kamis, 6 Agustus 2020 | 08:34 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 240
Tuapeijat, InfoPublik - Dalam rangka mewujudkan situasi ramah lingkungan dari paparan asap rokok pada fasilitas umum di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Pemerintah daerah setempat bersama DPRD telah ketok palu, mensahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tahun 2019 lalu.
Terkait perkembangan pelaksanaan Perda tersebut, Juni Arman Samaloisa, Ketua Komisi II DPRD Mentawai menyampaikan, Perda KTR belum dapat dilaksanakan saat ini.
Hal tersebut disampaikannya, karena saat ini masih dalam proses penyusunan Perbup yang menjadi dasar pelaksanaan Perda rokok.
"Kalau belum ada Perbup, Perda Kawasan Tanpa Rokok belum bisa dilaksanakan. Ada beberapa hal yang diatur dalam Perbup, salah satunya yang paling penting adalah kawasan atau zonasi tanpa rokok itu di mana," tuturnya, selasa (4/8/2020) di Kantor DPRD.
Selanjutnya, ia berharap, Perbup KTR rampung tahun ini, karena Perdanya sudah disahkan setahun lalu.
Jika Perbup terkait Kawasan Tanpa Rokok sudah selesai,katanya, sudah dapat dilaksanakan oleh Satpol PP dan pemangku kepentingan lainnya termasuk NGO yang menggalakkan ramah lingkungan dari polusi rokok.
"Perbup tersebut juga menjadi dasar selanjutnya penyusunan program dan anggarannya oleh dinas terkait termasuk Satpol PP,"imbuhnya.(KS)