:
Oleh MC Kabupaten Kepulauan Mentawai, Jumat, 17 Juli 2020 | 14:29 WIB - Redaktur: Kusnadi - 381
Tuapejat, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai menargetkan di bulan Agustus 2020 Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa bambu (PLTBm) dapat dioperasikan kembali.
Bupati Mentawai Yudas Sabaggalet menyebutkan, tiga PLTBm yang berada di Pulau Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, memang sempat berhenti beroperasi terhitung 1 Juni 2020, karena persoalan belum cairnya dana operasional.
Dioperasikannya kembali PLTBm itu, kata Yudas, juga untuk memenuhi aspirasi masyarakt Siberut yang disampaikan ke Komisi III DPRD dan dengan pertemuan di aula sekretariat daerah dengan menghadirkan pihak terkait, yakni pemerintah daerah, Koperidag, Perusda, Bappenas, guna mendapatkan jawaban pasti dari pemerintah setempat.
"Pemerintah bersama Anggota DPRD Mentawai sangat mendukung hal ini. Komisi III DPRD bersama OPD terkait sudah membahasnya dan akhirnya diputuskan. Berbagai tudingan anggaran dikorupsi itu tidak benar, anggarannya saja belum cair," kata Yudas, di Tuapeijat, Rabu (15/7-2020)
Lebih lanjut Yudas mengatakan, Pemerintah akan menindak lanjuti PLTBm ini bersama OPD terkait, Perusda dan pihak terkait, baik sisi perda dan anggarannya, paling lama bulan Agustus mendatang Tenaga Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa di daerah Siberut hidup kembali.
PLTBm di Kabupaten Kepulauan Mentawai terletak di tiga lokasi yaitu Desa Saliguma di Siberut Tengah dan Desa Madobag serta Matotonan di Siberut Selatan.
Ketiga pembangkit sudah beroperasi sejak Maret 2018 lalu. Saat ini sebagian pembangkit atau plant biomassa masih menggunakan bahan bakar minyak ataupun bahan bakar kayu.
Untuk plant Desa Saliguma, kapasitasnya 250 Kilo Watt (KW), Desa Madobag 303 KW, dan Matotonan 350 KW. (SS)