:
Oleh MC Kabupaten Kepulauan Mentawai, Rabu, 15 Juli 2020 | 17:23 WIB - Redaktur: Juli - 285
Tuapeijat, InfoPublik - Dalam rangka persiapan logistik pendukung penerbitan surat keterangan bebas Covid-19 bagi pelaku perjalanan khususnya berdasarkan uji rapid test antibodi pada fasilitas kesehatan tingkat pertama, maka pemberlakuan persyaratan perjalanan orang ke luar wilayah Mentawai maupun antarpulau Mentawai sesuai edaran Bupati nomor 360/351/BUP-2020 yang awalnya diberlakukan Senin (13/7/2020) ditunda selama tiga minggu ke depan.
Serieli B.W, Juru bicara Penanganan Covid-19 mengatakan, pemerintah akan melakukan pengkajian ulang terkait Rapid Test berbayar, jika anggaran cukup, maka Rapid Test akan gratis untuk masyarakat.
Sementara terkait tes swab atau RT PCR, seharusnya dilakukan tiga hari sebelum keberangkatan. Hal tersebut juga dilakukan penundaan atau pengkajian ulang selama tiga minggu.
"Kita belum ada regulasi retribusi Rapid Test, jadi selama tiga minggu ini akan dirumuskan regulasinya dalam bentuk Perbub yang akan mengakomodasi nilai retribusi Rp150 ribu untuk Rapid Test," ujar Serieli, Senin (13/7/2020).
Ia menuturkan, Rapid Test gratis kepada masyarakat tergantung anggaran. Jika anggaran ada dan disetujui DPRD maka akan diberlakukan gratis bagi masyarakat. "Nanti gratis atau tidaknya rapid tes akan kita umumkan tiga minggu ke depan. Jika anggaran tipis, rapid tes dibayar secara mandiri," ujar dia.
Oleh sebab itu, menjelang diberlakukan dan persiapan logistik rapid tes, maka masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar wilayah Mentawai dan antarpulau Mentawai dapat melampirkan surat keterangan bebas gejala influenza, demam, batuk, pilek, atau gejala Covid-19 yang diterbitkan oleh dokter pada fasilitas kesehatan atau posko pemeriksaan kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah daerah. (KS)