Bupati Kubu Raya Pastikan Sub Penyalur BBM Berjalan Optimal

:


Oleh MC KAB KUBU RAYA, Senin, 29 Juni 2020 | 15:54 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 482


Kubu Raya, InfoPublik – Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan meresmikan Sub Penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) CV Anugerah JP Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kamis (25/6/2020).

Sub penyalur BBM ini adalah yang keempat di Kabupaten Kubu Raya setelah sub penyalur Desa Batu Ampar dan Desa Padang Tikar Kecamatan Batu Ampar, dan sub penyalur Desa Tanjung Saleh Kecamatan Sungai Kakap.

Bupati Muda Mahendrawan bersyukur dengan beroperasinya sub penyalur BBM Desa Kubu di Kecamatan Kubu. Dirinya memastikan akan memantau kualitas pelayanan sub penyalur tersebut demi menjaga kepercayaan dari BPH Migas selaku pihak yang menetapkan dan mengalokasikan kuota BBM untuk 514 kabupaten/kota se-Indonesia.

“Jadi ini luar biasa di mana kita mendapatkan peluang ini. Kita tinggal mengawal dan memastikan supaya nantinya ke depan terkait program ini selalu mendapatkan kepercayaan dari BPH Migas. Tentu bagi masyarakat ini sangat membantu sekali,” ujar Bupati.

Bupati Kubu Raya mengapresiasi BPH Migas yang disebutnya piawai membuat regulasi yang sesuai kebutuhan dan tepat sasaran. Khususnya dalam konteks kehidupan masyarakat di Kubu Raya yang merupakan hinterland atau daerah penyangga ibu kota provinsi sekaligus daerah pesisir.

“Betul-betul kita memahami bagaimana supaya bisa melayani masyarakat dan ini tentu dampaknya adalah peningkatan dari kehidupan masyarakat. Sub penyalur BBM ini membuat akses yang adil dan ada kepastian,” kata, Muda Mahendrawan.

Dirinya menyebut keberadaan sub penyalur adalah suatu kebutuhan. Karena itu ke depan akan dikembangkan di seluruh wilayah yang membutuhkan. Pemerintah kabupaten melalui dinas terkait akan mengawal upaya pengembangan tersebut. Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah BBM dapat disalurkan tepat sasaran.

“Yang penting bagaimana bisa mengelola dengan manajemen yang profesional ke depannya. Tata kelolanya memang butuh fokus kita bersama,” jelasnya.

Dikesempatan yang sama,Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kubu Raya, Norasari Arani, menerangkan sub penyalur mendapat jatah tiga ribu liter terdiri atas 1.500 liter premium dan 1.500 liter solar. BBM tersebut difokuskan untuk masyarakat atau nelayan.“Tidak boleh untuk perusahaan sawit. Harganya sudah termasuk ongkos angkut Rp 850 per liter,” ungkapnya.

Nora mengatakan di Kubu Raya keberadaan sub penyalur BBM masih kurang. Karena itu dirinya berharap nantinya di setiap kecamatan dapat berdiri sub penyalur. “Dengan melayani minimal tiga atau empat desa,” ucap, Nora.

Senada dengan Norasari Arani, Camat Kubu Rustam Efendi berharap ke depan jumlah sub penyalur BBM di wilayahnya dapat bertambah. Sebab ada sejumlah desa yang terletak cukup jauh dari sub penyalur yang telah beroperasi

“Jadi kalau ada di desa-desa yang jauh saya malah bersyukur. Silakan diurus izinnya dengan benar dengan segala persyaratannya. Pihak kecamatan akan sangat mendukung. Karena harga seperti ini memang ditunggu oleh masyarakat,” terang Camat Efendi.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pengaturan BBM Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), I Ketut Gede Aryawan, mengatakan sub penyalur BBM Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya merupakan yang ke-5 di Pulau Kalimantan dan yang ke-132 di Indonesia.

Ia menjelaskan adanya sub penyalur akan membuat harga BBM terkendali. Karena dikontrol oleh pemerintah daerah yaitu harga yang sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI ditambah ongkos angkut yang ditetapkan oleh bupati. Jenis BBM yang dijual yakni premium dengan harga Rp7.300 per liter dan solar Rp6.000 per liter. Nominal itu adalah harga jual BBM ditambah biaya angkut sesuai Surat Keputusan Bupati Kubu Raya Nomor 462/DKUMPP/2019.

“Jadi kalau bicara harga, itu sebenarnya harga yang sama dengan harga di SPBU. Tetapi bedanya ada tambahan ongkos angkut. Tambahan ongkos angkut apabila ditambahkan dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah, sudah pasti itu jauh dibawah dari harga pengecer. Artinya apa? Pemerintah daerah dapat mengendalikan harga BBM,” tuturnya seusai peresmian.

Terkait suplai BBM kepada masyarakat khususnya di wilayah terluar, terdepan, dan terpencil, dirinya menyebut hal itu menjadi tugas kepala daerah untuk mengecek. Sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur. “Yang sudah pasti kriterianya adalah belum terdapat penyalur,” terang, I Ketut Gede Aryawan. (MC KubuRaya/ird)